Mohon tunggu...
Riniawati
Riniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"STOP RIBA DAN KENALI BAHANNYA!"

2 Maret 2023   18:11 Diperbarui: 2 Maret 2023   18:44 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bismillahirrahmanirrahim

Hallo readers apa kabarnya? Semoga readers selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin 

Okey kali ini kita akan membahas tentang bahaya RIBA, apakah readers tau apa itu RIBA? Pasti readers udah ga sabar yukk kita bahas tentang RIBA...

Riba dalam agama Islam merupakan istilah yang merujuk pada praktek pemberian atau penerimaan keuntungan tambahan secara berlebihan atau tanpa dasar yang jelas dalam transaksi pinjaman uang. Dalam Al-Quran, riba dijelaskan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah dan dianggap sebagai dosa besar. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Riba adalah suatu keuntungan yang diperoleh dengan memberikan pinjaman atau utang yang dihitung berdasarkan jumlah atau besarnya utang dan waktu pengembaliannya. Sedangkan menurut Imam Nawawi, Riba adalah keuntungan tambahan yang diperoleh dari pemberian pinjaman dengan persyaratan pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Selain menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah dan Imam Nawawi, Yusuf al-Qaradawi pun berpendapat bahwa Riba adalah keuntungan tambahan yang didapat dari transaksi ekonomi, termasuk di dalamnya pemberian pinjaman, jual beli, atau pertukaran barang atau jasa. Secara umum, riba dianggap sebagai praktek yang merugikan dan melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi. Oleh karena itu, riba dilarang dalam agama Islam dan menjadi perhatian dalam pengaturan keuangan dan sistem ekonomi di banyak negara. 

Gimana sampai sini readers sudah paham definisi Riba? Okey selanjutnya kita akan membahas tentang jenis-jenis RIBA. Secara umum terdapat dua jenis riba yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis, yaitu riba an-nasi'ah dan riba al-fadl. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedua jenis riba tersebut:

  1. Riba An-Nasi'ah: Riba jenis ini terjadi pada transaksi pinjaman uang atau utang. Riba an-nasi'ah terjadi ketika pihak yang memberikan pinjaman meminta tambahan uang atau keuntungan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan. Misalnya, jika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah dengan bunga 10 persen per tahun, maka pada akhir tahun harus membayar kembali sebesar 11 juta rupiah, yaitu 10 juta untuk pokok pinjaman dan 1 juta untuk bunga.

  2. Riba Al-Fadl: Riba jenis ini terjadi pada transaksi jual beli. Riba al-fadl terjadi ketika harga suatu barang atau komoditas ditambah dengan uang atau nilai lebih, tanpa adanya dasar yang jelas atau tanpa adanya pertukaran yang seimbang. Misalnya, jika seseorang menjual emas dengan harga 1 gram emas ditambah uang sejumlah 100 ribu rupiah, sedangkan harga pasar emas saat itu hanya 90 ribu rupiah per gram, maka penjual tersebut telah melakukan riba al-fadl.

Dalam Islam, kedua jenis riba ini dianggap sebagai dosa besar dan dilarang keras. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur riba, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun jual beli. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam. 

Setelah mengenal definisi dan jenis-jenis Riba, Readers pasti bertanya-tanya mengapa Riba dilarang dalam ajaran Agama Islam? Let's go kita bahas alasan mengapa Riba dilarang dalam ajaran Agama Islam. 

Riba dilarang dalam agama Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi Islam. Berikut beberapa alasan mengapa riba dilarang dalam Islam:

  • Bertentangan dengan prinsip keadilan: Riba merugikan pihak yang meminjam uang atau membeli barang dengan memberikan keuntungan tambahan atau bunga. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun