Mohon tunggu...
Storin
Storin Mohon Tunggu... Penulis - 🌻

seribu jiwa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

#Mosi Tidak Percaya, Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin

27 Oktober 2020   12:39 Diperbarui: 27 Oktober 2020   13:40 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam melawan setiap produk kebijakan rezim yang anti demokrasi dan anti rakyat. Meskipun sudah berkali-kali direspon dengan tindakan represif oleh aparatus keamanan, hari ini gerakan rakyat membuktikan masih terus konsisten melawan ketidakadilan adilan tersebut" lanjutnya.

Diketahui, kemarahan masyarakat memuncak setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin-izin usaha dan pembebasan tanah. 

Seperti dilansir dari wikipedia Omnibuslaw memiliki panjang 905 halaman dan mencangkup banyak sektor-sektor. UU tersebut dijuluki sebagai Undang-undang Sapu Jagat!

Rangkaian Aksi Unjuk Rasa serentak pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober adalah bentuk Aksi massal yang terjadi di 60 kota/kabupaten terbesar di lebih dari 20 provinsi melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Berbagai isu-isu dilontarkan dari kalangan Politik. Seperti dikutip dari selembaran agitasi elektronik Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Jakarta, Selasa 20 Oktober. Atas nama Gebrak mencatat :

Terdapat tudingan-tudingan dari penguasa salahsatunya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beranggapan bahwa aksi-aksi penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di provinsi sebagai aksi yang didalangi oleh  kepentingan politik praktis.  

Tudingan tersebut seperti hendak mengaburkan kemarahan dan perjuangan rakyat yang sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah. 

Dalam naskah agitasi tersebut juga tertulis, sesungguhnya sponsor aktif di balik pengesahan UU Cipta Kerja itu tidak pantas didengarkan karena bagian dari oligarki yang diuntungkan. Oleh karena itu Airlangga memiliki konflik kepentingan dengan UU Cipta Kerja, sesuatu yang dilarang dalam UU Pemerintahan yang Bersih dari  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Ada juga Koalisi Bersihkan Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Greenpeace Indonesia, dan Auriga Nusantara melakukan penelitian mendalam atas 12 nama anggota Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor terutama batu bara. Mereka adalah:  

Airlangga Hartarto, Puan Maharani, Arteria Dahlan, M Arsjad Rasjid, Lamhot Sinaga, Erwin Aksa, Bobby Gafur Umar, Benny Soetrisno, Azis Syamsudin, Pandu Patria Sjahrir, Raden Pardede, Rosan Roeslani. 

Airlangga yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun