Namun begitu pemeriksaan lie detector di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini mendapat sorotan ahli hukum pidana. Pasalnya jika merujuk Pasal 184 KUHAP kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti. Sebaliknya, alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Untuk itu Abdul Fickar menyarankan agar penyidik tidak perlu memeriksa berulang kali para tersangka dengan menggunakan lie detector. Menurut ia, penyidik seharusnya bisa fokus untuk mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan para tersangka.
“Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga,”
“Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya”.
-Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Selasa (6/9/2022).
Sumber : https://youtu.be/XnYK4N2YTWQ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H