Mohon tunggu...
Rini Muhtianingsih
Rini Muhtianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi = Menyanyi Kepribadian = Tidak mudah menerima teman/ orang baru Topik Konten Favorit = Fashion dan Make Up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resah Kesulitan Menyelidiki Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

12 September 2022   08:00 Diperbarui: 12 September 2022   08:05 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun begitu pemeriksaan lie detector di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini mendapat sorotan ahli hukum pidana. Pasalnya jika merujuk Pasal 184 KUHAP kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti. Sebaliknya, alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 

Untuk itu Abdul Fickar menyarankan agar penyidik tidak perlu memeriksa berulang kali para tersangka dengan menggunakan lie detector. Menurut ia, penyidik seharusnya bisa fokus untuk mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan para tersangka.

“Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga,”

“Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya”.

-Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Selasa (6/9/2022).

Sumber : https://youtu.be/XnYK4N2YTWQ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun