Ferdy Sambo dinilai bisa bebas dari jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung periode 2011 hingga 2018 Gayus Lumbuun. Gayus mengatakan hal itu bisa terjadi jika Ferdy Sambo dalam pengaruh minuman keras hingga narkoba atau sedang dalam emosi tinggi saat memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J (6/9/2022).
Menurut Gayus jika dua hal itu terjadi dalam penembakan Brigadir J, Hakim di persidangan akan berfikir bahwa perintah Sambo kepada Barada E untuk menembak Brigadir J adalah spontanitas. Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022. Ia diduga memberi perintah kepada Barada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren 3, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dittipidsiber akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjadi tersangka ‘obstruction of justice’ dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rencananya, Dittipidsiber akan melakukan pemeriksaan terhadap Sambo pada Rabu (7/9/2022). “Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber” -Brigjen Andi Rian Dirtipidum Bareskrim Polri Selasa (6/9/2022).
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan di Mako Brimob. Selain itu, Sambo juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus penembakan Brigadir J. Sambo nantinya akan diperiksa menggunakan ‘lie detector’ di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor. Sebelumnya, dalam kasus ‘obstruction of justice’ Sambo merupakan satu dari tujuh tersangka. Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk merusak dan memindahkan rekaman CCTV.
Prof. Gayus Lumbuun menyatakan khawatir jika Sambo lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Konstruksi hukum yang dibangun Penyidik Tim Khusus Polri dalam kasus itu adalah dengan menjerat Sambo beserta 4 tersangka lain dengan Pasal 340 Kitab UU Hukum Pidana yakni pembunuhan berencana.
Ada tetapi menurut Gayus penyidik dan Jaksa harus kerja keras membuktikan sangkaan mereka yang menyatakan Sambo memang sudah berniat dan merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sedangkan dari perkembangan kasus itu, menurut Gayus ada potensi Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana. “Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu. Oleh karena itu, pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan”. -Prof. Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pidana Umum dan Militer 2011-2018.
Gayus juga menyatakan penyidik Polri dan Jaksa harus mengungkap situasi yang membuat Sambo memberi perintah pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurut Gayus, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif atau marah besar akibat semua hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan maka tergolong sebagai tindakan spontan.
Jika perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain maka pelaku hanya dijerat Pasal 338 KUHP.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto. AKP Irfan Widyanto merupakan eks Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri. AKP Irfan diperiksa sebagai tersangka ‘obstruction of justice’ kasus penembakan Brigadir J. "‘obstruction of justice’ DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00 dan AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB”. -Kombes Nurul Azizah Kabag Penum Divisi Humas Polri.
AKP Irfan diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus Brigadir J. Ia disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR CCTV. Selain itu, Dittipidsiber juga akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada hari ini Rabu (7/9/2022). Namun, pemeriksaan Sambo dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelumnya, 7 anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka ‘obstruction of justice’ kasus Brigadir J. Mereka diduga menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. 3 dari 7 tersangka ‘obstruction of justice’ kasus Brigadir J telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kuasa Hukum Barada E Deolipa Yumara akan melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 8 September 2022. Surat ini dilayangkan untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian.
Selain Kapolri, surat permintaan pencopotan Kabareskrim dan Dirtipidum juga ditembuskan ke Mahfud MD hingga Presiden Jokowi. Sebelumnya, Putri Candrawati tidak ditahan usai diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada Polisi agar tidak ditahan. Menurut Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, Putri memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri disebut masih tidak stabil sehingga pihaknya memohon agar istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan oleh Bareskrim. Meski demikian, Putri diberikan wajib lapor dua kali seminggu.
PENJELASAN POLISI
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita”. -Agung Budi Maryoto.
Adapun Polisi telah meminta Pihak Imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri dan Pengacara menyanggupi bahwa klien-nya itu akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor.
Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat. Namun, berbeda dari biasanya kali ini pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau uji poligraf. Sejauh ini hasil pemeriksaan barada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuar Maruf dinyatakan no deception indicated alias jujur. Sementara hasil pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candawati hingga kini belum keluar.
POLRI DIMINTA FOKUS CARI ALAT BUKTI
Namun begitu pemeriksaan lie detector di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini mendapat sorotan ahli hukum pidana. Pasalnya jika merujuk Pasal 184 KUHAP kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti. Sebaliknya, alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Untuk itu Abdul Fickar menyarankan agar penyidik tidak perlu memeriksa berulang kali para tersangka dengan menggunakan lie detector. Menurut ia, penyidik seharusnya bisa fokus untuk mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan para tersangka.
“Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga,”
“Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya”.
-Abdul Fickar Hadjar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Selasa (6/9/2022).
Sumber : https://youtu.be/XnYK4N2YTWQ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H