Mohon tunggu...
Rindu Istu Rini
Rindu Istu Rini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

"Beauty enthusiast"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ASEAN Way: Solusi atau Tantangan dalam Sengketa Laut China Selatan?

8 Desember 2024   22:48 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan eksplanasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) Laut China Selatan adalah sebagai Lautan Setengah Tertutup. Hal ini, telah dijelaskan pada Pasal 122 UNCLOS 1982.

Dengan itu, UNCLOS 1982 membuat pernyataan bahwa aktor yang berada disekitar Laut China Selatan ini seharusnya bekerja sama untuk mempertahankan kedamaian dan melestarikan sumber daya yang ada pada Laut China Selatan. Namun, hal itu tidak terjadi karena negara-negara yang mengklaim Laut China Selatan ini saling menyatakan bahwa letak Laut China Selatan terletak pada wilayah dan teritorial di negaranya. 

Sebab hal itu, terdapat overlaps pada masing-masing Zona Eksklusif Ekonomi atau adanya alasan sejarah wilayah negara tersebut. Dengan itu, negara yang bersinggungan dengan Laut China Selatan mulai saling mengakui bahwa Laut China Selatan adalah termasuk wilayah negara mereka dengan alasan tersebut. 

Namun, persengketaan pada Laut China Selatan yang melibatkan banyak aktor dalam ASEAN ini dimulai saat China membuat pernyataan bahwa terdapat pulau Spratly dan Paracel yang merupakan milik China yaitu pada tahun 1974 kemudian dilanjutkan pada tahun 1992. China mengklaim bahwa pulau Spratly dan Paracel adalah milik mereka dengan memasukkan kepulauan tersebut ke dalam peta China. 

Konflik sengketa Laut China Selatan ini menyebabkan kegentingan pada aktor-aktor terutama negara yang terletak pada perbatasan Laut China Selatan yaitu negara anggota ASEAN. China berpatok pada sejarah China Kuno yang menjelaskan tentang peta daerah kedaulatan China. 

Oleh sebab itu, China mengklaim Laut China Selatan karena kebijakan China pada peta yang disebut Nine Dotted Line atau bisa disebut Nine Dash Line yang artinya Sembilan Garis Putus-putus serta kepulauan Spratly dan Paracel. Sembilan Garis Putus-Putus (Nine Dotted Line) ialah garis yang mempunyai bentuk huruf "U" yang digunakan untuk mengklaim Laut China Selatan. 

Tindakan China yang agresif memperluas klaimnya dengan pembangunan pulau buatan dan fasilitas militer. Klaim China yang mencakup hampir seluruh Laut China Selatan tidak diakui oleh sebagian besar negara ASEAN dan komunitas internasional.

Sengketa Laut China Selatan mencerminkan klaim teritorial yang saling tumpang tindih antara negara-negara ASEAN dan China. Kawasan tersebut penting sebagai jalur perdagangan internasional dan memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Sejauh ini, pendekatan ASEAN Way telah menghasilkan beberapa capaian. ASEAN berhasil mengadopsi Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DoC) pada 2002 yang menjadi fondasi untuk menjaga stabilitas sementara. Selain itu, terdapat pembahasan yang bernama Code of Conduct (CoC), pembahasan tersebut belum selesai tetapi menunjukkan adanya komitmen untuk mencapai solusi yang lebih terarah dan terstruktur dalam mengelola sengket LCS. 

Namun, ASEAN Way mengalami beberapa keterbatasan dalam upaya menekan eskalasi konflik di kawasan regional. Kendala utamanya adalah prinsip non-intervensi yang menjadi penghambat bagi ASEAN untuk menindak tegas dalam konflik sengketa LCS.

Bahkan, negara anggota ASEAN, seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos telah menunjukkan kecenderungan bandwagoning dengan negara lebih kuat yaitu China. Hal ini, dapat terjadi dikarenakan ketiga negara tersebut tidak memiliki klaim pada Laut China Selatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun