Ancaman Pidana
Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur tentang hukuman dan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan verbal kepada anak. Dalam Pasal 80 ayat (1) mengatur terhadap setiap orang yang melakukan, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, kekerasan (fisik maupun mental) terhadap anak diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Â
Pencegahan Kekerasan Verbal
 Dengan tidak disadarinya kekerasan verbal sebagai bentuk pelanggaran HAM, langkah apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan verbal? Parancika, Fitriadi Wibowo dalam Papernya berjudul Kekerasan Verbal (Verbal Abuse) di Era Digital sebagai Faktor Penghambat Pembentukan Karakter, menyebutkan pada era digital ini upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perilaku kekerasan verbal diantaranya:
- menghindari berita hoax;
- menanamkan kebiasaan berperilaku baik sejak usia dini;
- membiasakan kritik positif;
- membuat iklan persuasi sebagai bentuk mempererat hubungan sosial;
- menghargai privasi orang lain;
- senantiasa menggunakan alat komunikasi secara proporsional;
- menjaga etika berkomunikasi; dan
- menghindari konten berbentuk sara serta rasis.
 Tak kalah penting, Pendidikan karakter merupakan salah satu cara menekan terjadinya kekerasan verbal. Pendidikan karakter bertujuan menciptakan individu yang bersifat humanis, bermoral, memiliki budi pekerti yang luhur dan paham moderat[9]. Tingkat Pendidikan dan kesadaran orang tua untuk mempelajari parenting juga memberikan peran penting dalam Pendidikan karakter anak. Tidak hanya bertujuan untuk membentuk pribadi anak secara sehat fisik dan mental namun juga untuk pola asuh dimasa depan.Â
Â
Kesimpulan
Bentuk kekerasan verbal pada anak dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Lingkungan keluarga memberi peran penting dalam pembentukan karakter anak. Lingkungan Pendidikan dan sosial menjadi faktor pendukung lainnya dalam proses pembentukan karakter anak. Kekerasan verbal dalam keluarga seringkali disalahartikan sebagai bentuk pola asuh untuk membentuk karakter anak. Namun seringkali orang tua dengan faktor tingkat Pendidikan, tingkat ekonomi, pengalaman, tekanan hidup, kondisi psikis, dan lingkungan mempengaruhi metode "parenting" berujung pada kekerasan verbal bahkan berujung pada kekerasan fisik. Kekerasan verbal dapat dicegah dengan pembentukan Pendidikan karakter dan metode parenting yang benar. Pemerintah juga telah mengambil perannya melalui pengaturan tentang hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta peran serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H