Mohon tunggu...
Rinda Aunillah Sirait
Rinda Aunillah Sirait Mohon Tunggu... Dosen - Penikmat Alam

Pemerhati satwa liar, penyiaran dan etika media massa. Kumpulan tulisan yang tidak dipublikasikan melalui media cetak.

Selanjutnya

Tutup

Hobby Artikel Utama

Duh, Kardusmu Itu..

10 Agustus 2018   15:21 Diperbarui: 11 Agustus 2018   05:12 2597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: mongabay.com)

Contohnya pada kasus Tim gabungan dari Polres Banyuwangi, BKSDA Seksi 5 Banyuwangi, serta Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia, menggagalkan transaksi perdagangan 4 ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) di Banyuwangi, Jawa Timur.

Keempat lutung jawa berumur 1-4 bulan itu, rencananya akan dijual ke pembeli, setelah tawar-menawar melalui media sosial dan BBM. Pelaku ditangkap di depan SPBU Sukowidi, Banyuwangi, dengan barang bukti yang dibawa dalam dua kardus air mineral.

"Konsisi bayi lutung jawa saat ini, 2 cukup stabil sedangkan 2 lainnya kurang baik akibat perawatan dan asupan pakan yang kurang memadai," terang Daniek Hendarto, APE Warrior Center for Orangutan Protection (COP), kepada Mongabay, Rabu (25/5/2016).

Aneka kekejaman terhadap satwa liar yang diperdagangkan selayaknya membuat kita mengevaluasi diri. Secara hukum, keberadaan sebagai satwa liar dilindungi berdampak pada larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi sesuai Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU ini melarang perburuan, perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal. Dalam Pasal 40 ayat [2] UU No. 5/1990, sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Ini berarti, selain terlibat dalam rantai kekejaman, memelihara satwa liar dilindungi juga melanggar hukum.

Jangan memelihara satwa liar merupakan solusi ampuh untuk memotong rangkaian kekejaman terhadap makhluk ciptaan Tuhan ini. Rendahnya permintaan sawa liar di pasaran, menyebabkan penjual satwa berpikir ulang untuk memasarkan. Ini pasti menekan angka perburuan serta perlakuan kejam yang menyertainya selama proses perdagangan satwa.

Kesadaran tidak memelihara bukan hanya datang dari orang yang telanjur menjadi kolektor, namun juga perlu muncul dari masyarakat luas. Ingat, satwa liar lebih indah hidup di alam! ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun