Mohon tunggu...
Rindarko
Rindarko Mohon Tunggu... -

Penulis adalah Chartered Accountant dengan spesialisasi dibidang perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Hitung Pajak Penghasilan/PPh 21 Bagi Member MLM

8 Juli 2016   20:43 Diperbarui: 1 Agustus 2017   14:37 9295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tarif pajak sesuai dengan UU no 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

tarif-pajak-jpg-578340e1159373dd06882878.jpg
tarif-pajak-jpg-578340e1159373dd06882878.jpg
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

Berikut ini adalah hal – hal yang perlu diperhatikan oleh setiap member perusahaan MLM, berkaitan dengan administrasi pajak.

ILUSTRASI

Berikut ini adalah ilustrasi penghitungan Pajak Penghasilan bagi member perusahaan MLM:

Bpk. B adalah member sebuah perusahaan MLM yang mengembangkan jaringan serta penjualannya di Padang – Sumatera Barat. Bpk. B memiliki istri yang tidak bekerja dengan 3 orang anak. Adapun kegiatan transaksi Bpk. B sebagai member perusahaan MLM pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Penghitungan Pajaknya adalah sebagai berikut:

Karena total peredaran bruto Bpk. B kurang dari Rp4.800.000.000,- setahun, maka Bpk. B dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung pajak penghasilannya.

Padang adalah masuk dalam katagori ibukota propinsi lainnya, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE 100/PJ/2009. Besarnya Penghasilan neto Bpk B selama tahun 2016 adalah:

contoh-2-jpg-578341da8523bdd104715967.jpg
contoh-2-jpg-578341da8523bdd104715967.jpg
Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status Bpk. B tahun 2016 adalah sebesar Rp 72.000.000,-

Maka, besarnya pajak penghasilan Bpk B yang terhutang adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun