Mohon tunggu...
Rindani Dwihapsari
Rindani Dwihapsari Mohon Tunggu... Human Resources - Penuntut Ilmu Sejati.

Focus on learning and sharing

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19, Bagaimana Ekonomi Sosial Syariah Menjawabnya?

11 Juni 2020   14:15 Diperbarui: 11 Juni 2020   14:19 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awal tahun 2020 ini dunia dikejutkan dengan wabah virus corona (COVID-19) yang menginfeksi hampir seluruh negara di dunia. WHO Semenjak Januari 2020 telah menyatakan dunia masuk kedalam darurat global terkait virus ini.

Ini merupakan fenomena luar biasa yang terjadi di bumi pada abad ke 21, yang skalanya mungkin dapat disamakan dengan Perang Dunia II, karena event-event skala besar hampir seluruhnya ditunda bahkan dibatalkan. Kondisi ini pernah terjadi hanya pada saat terjadi perang dunia saja, tidak pernah ada situasi lainnya yang dapat membatalkan acara-acara tersebut.

COVID-19 pertama dilaporkan di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 sejumlah dua kasus. Data 31 Maret 2020 menunjukkan kasus yang terkonfirmasi berjumlah 1.528 kasus dan 136 kasus kematian. Tingkat mortalitas COVID-19 di Indonesia sebesar 8,9%, angka ini merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.

Adapun per 30 Maret 2020, terdapat 693.224 kasus dan 33.106 kematian di seluruh dunia. Eropa dan Amerika Utara telah menjadi pusat pandemi COVID-19, dengan kasus dan kematian sudah melampaui China.

Amerika Serikat menduduki peringkat pertama dengan kasus COVID-19 terbanyak dengan penambahan kasus baru sebanyak 19.332 kasus pada tanggal 30 Maret 2020 disusul oleh Spanyol dengan 6.549 kasus baru. Italia memiliki tingkat mortalitas paling tinggi di dunia, yaitu 11,3%. 

Melihat  penambahan negara-negara yang terdampak COVID-19  di seluruh dunia tersebut (seperti Amerika, Spanyol, dan Italia) membuat situasi ekonomi dunia semakin memburuk. Beberapa lembaga bahkan memprediksikan perlemahan ekonomi dunia, antara lain International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global tumbuh minus di angka 3%.

Hal ini pun sudah mulai dirasakan di Indonesia, pada saat COVID-19 menghantam negara-negara di dunia, nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) mengalami depresiasi hingga mencapai Rp 17.000 per 1 dollar AS.

Hal itu pun menggoyahkan stabilitas ekonomi negara, termasuk sector Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UMKM merilis data aduan 1.332 UMKM yang tersebar di 18 provinsi mendapatkan dampak negatif akibat penyebaran virus COVID-19.

Dari jumlah tersebut, sekitar 917 UMKM (69%) mengalami penurunan omset penjualan. Padahal jika melihat sejarahnya, pada saat Indonesia mengalami krisis moneter di tahun 1998,  bisa dikatakan UMKM masih menjadi penyanggah ekonomi nasional dikarenakan mayoritas mereka tidak masuk ke dalam sector keuangan perbankan.

Begitu pun yang terjadi di tahun 2008 saat krisis financial global, sector UMKM cenderung masih kuat. Sedangkan pada tahun 2020, justru sector UMKM merupakan sector yang paling rentan, dikarenakan COVID-19 ini membuat terbatasnya banyak aktivitas sosial (Physical Distancing) sehingga menghambat transaksi ekonomi.

Selain itu, dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi perpindahan manusia, memberikan dampak tidak hanya pada sector UMKM, namun juga pada pekerja rentan seperti pengemudi ojek online, supir angkutan umum, buruh harian, dan pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas rutin harian. Bahkan tidak sedikit pekerja yang harus dirumahkan, sehingga membuat tingginya jumlah angka pengangguran. 

Kegoyahan perekonomian di Indonesia secara tidak langsung juga berdampak pada ekspor dan dan impor yang terganggu, serta berkurangnya atau melambatnya laju investasi. 

Melihat kondisi-kondisi tersebut, maka dibutuhkan intervensi yang kuat dari pemerintah ataupun dari pihak stakeholders lainnya, untuk mampu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tepat, akurat, dan jelas, sehingga dapat menanggulangi dampak dari COVID-19 secara bersama-sama. Tidak hanya itu, bahwa masyarakat juga memiliki andil yang cukup besar untuk terus berjuang bersama demi kondisi Indonesia yang lebih baik.

Melihat hal tersebut, tentu berbagai kebijakan baik itu kebijakan fiscal maupun kebijakan moneter, telah berusaha pemerintah laksanakan, demi memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia. Namun, pada sisi lain, terdapat solusi yang ditawarkan yang diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia.

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh sector keuangan sosial Islam dalam menghadapi COVID-19 adalah melalui Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf  (ZISWAF). Khususnya zakat untuk meningkatkan stimulan konsumsi dan produksi mustahik yang akan menghasilkan permintaan (demand), kemudian secara pararel akan menghasilkan penawaran (supply) dan lambat laun akan mengembalikan keseimbangan transaksi ekonomi di masyarakat.

Berdasarkan Statistik Zakat Nasional Tahun 2018 pertumbuhan pengumpulan ZIS di Indonesia pada rentang kurun waktu tahun 2002-2018 mencapai rata-rata 34,82 persen, sementara pertumbuhan PDB di Indonesia pada rentang kurun waktu yang sama mencapai rata-rata 5,38 persen. 

Pada tahun 2018 tercatat ZIS yang dikumpulkan mencapai Rp 8,1 triliun yang sebagian besarnya dihimpun dari zakat penghasilan sebesar 40,68 persen. Memang jika dibandingkan dengan potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun, maka realisasi pengumpulannya masih sangat kecil yakni sekitar 3,4 persen.

Masih tingginya gap antara realisasi dengan potensi tersebut bisa jadi memang karena kepemilikan harta kekayaan di Indonesia masih sangat timpang dan tidak dimiliki oleh umat Islam. Secara konseptual zakat memang dapat membantu mustahik untuk meningkatkan konsumsi dan produksi yang secara agregat berkontribusi meingkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di era pandemic COVID-19.

Namun demikian, besaran jumlah dana yang dimiliki sektor Ziswaf relatif masih kecil. Oleh karenanya dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taktis yang dapat dilakukan, seperti yang sudah diajukan oleh BAZNAS, yaitu:

  • Pertama, pada level mikro, Baznas dan lembaga Zakat di Indonesia dapat mengimplementasikan program bantuan sosial (social safety net) melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai kepada para pekerja rentan untuk dilatih membantu penanganan COVID-19 seperti menjadi relawan penyemprotan disinfektan di ruang publik.
    Pada level UMKM yang bergerak pada usaha pangan, Baznas dan LAZ dapat membeli paket sembako yang disalurkan dengan menggunakan voucher atau tiket kepada keluarga mustahik yang membutuhkan.
    Penggunaan voucher atau tiket ini untuk memastikan barang yang dibeli adalah kebutuhan pokok. Selain itu dapat juga memberdayakan UMKM dibidang konveksi untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker yang dibutuhkan para tenaga medis untuk penanganan COVID-19 ini.
    Kegiatan CFW ini bertujuan untuk memberdayakan para pekerja dan sektor UMKM yang rentan sekaligus membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19. Sementara BWI dapat melakukan gerakan wakaf produkti dan wakaf sosial. Seperti wakaf tunai untuk pembangunan rumah sakit lapangan, alat kesehatan, pasar online, dan sebagainya.

  • Kedua, pada level middle, Baznas dapat memberikan imbauan kepada seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk merealokasi rencana kerja dan anggaran tahunan untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap mustahik.
    Dengan aktifitas work from home, dana operasional dapat dialihkan untuk membantu mustahik. Baznas juga dapat menginisiasi gerakan zakat di Indonesia untuk menghimpun dan menyalurkan dana ZIS lintas provinsi atau wilayah (zakat cross province) dari daerah surplus pengumpulan zakatnya ke provinsi atau wilayah yang menjadi titik episentrum dan paling terdampak COVID-19.

  • Ketiga, pada level makro, telah dimaktup dalam UU. No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Nasional yang bertujuan salah satunya adalah meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
    Sementara wabah COVID-19 ini baik langsung maupun tidak langsung menyebabkan kemiskinan. Oleh karena itu Baznas, Laznas dan BWI dapat terlibat aktif dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan juga dapat menginisiasi kerjasama strategis pada level kementerian terutama kementerian agama, kementerian sosial, dan kementerian kesehatan.

Wallahu a'lam.

Referensi:

(2020, 03 31). Retrieved 06 09, 2020, from https:/www.tirto.id/: https://tirto.id/daftar-kebijakan-jokowi-tangani-pandemi-corona-dan-isi-perppu-baru-eJYX

Bank Indonesia. (2020, 04 29). https://www.bi.go.id/. Retrieved 06 09, 2020, from https://www.bi.go.id/: https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Perkembangan-Terkini-Perekonomian-dan-Langkah-BI-dalam-Hadapi-COVID-19-29-April-2020.aspx

BAZNAS. (2020, 04 17). https://www.baznas.go.id/. Retrieved 06 09, 2020, from https://www.baznas.go.id/: https://baznas.go.id/pendistribusian/baznas/2072-ziswaf-dan-resesi-ekonomi-di-era-pandemi

CNNIndonesia. (2020, 03 14). https://www.cnnindonesia.com/gayahidup. Retrieved 06 09, 2020, from https://www.cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200314102823-255-483358/mengenal-social-distancing-sebagai-cara-mencegah-corona

https://www.bappenas.go.id/. (n.d.). Retrieved 06 09, 2020, from https://www.bappenas.go.id/: file:///C:/Users/gatot_wyz6q1y/Downloads/bab-24-pemantapan-stabilitas-ekonomi-makro.pdf

Kemenkeu. (2020). Pemerintah Waspada Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Jakarta: SIARAN PERS: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Nainggolan, E. U. (2020, 04 01). https://www.djkn.kemenkeu.go.id. Retrieved 06 09, 2020, from https://www.djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13017/Kebijakan-Fiskal-dan-Moneter-Mengadapi-Dampak-Covid-19.html

Setkab. (2020, 03 20). https://www.setkab.go.id. Retrieved 06 09, 2020, from https://www.setkab.go.id: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-bahas-kebijakan-moneter-dan-fiskal-hadapi-pandemi-global-covid-19/

Sukirno, S. (2013). Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Susilo, A., Rumende, G., Pitoyo, G., Santoso, W. D., Yulianti, M., Herikurniawan, et al. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini, Coronavirus Desease 2019: Review of Current Literatures. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia | Vol.7, No.1, 45.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun