Kegoyahan perekonomian di Indonesia secara tidak langsung juga berdampak pada ekspor dan dan impor yang terganggu, serta berkurangnya atau melambatnya laju investasi.Â
Melihat kondisi-kondisi tersebut, maka dibutuhkan intervensi yang kuat dari pemerintah ataupun dari pihak stakeholders lainnya, untuk mampu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tepat, akurat, dan jelas, sehingga dapat menanggulangi dampak dari COVID-19 secara bersama-sama. Tidak hanya itu, bahwa masyarakat juga memiliki andil yang cukup besar untuk terus berjuang bersama demi kondisi Indonesia yang lebih baik.
Melihat hal tersebut, tentu berbagai kebijakan baik itu kebijakan fiscal maupun kebijakan moneter, telah berusaha pemerintah laksanakan, demi memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia. Namun, pada sisi lain, terdapat solusi yang ditawarkan yang diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia.
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh sector keuangan sosial Islam dalam menghadapi COVID-19 adalah melalui Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf  (ZISWAF). Khususnya zakat untuk meningkatkan stimulan konsumsi dan produksi mustahik yang akan menghasilkan permintaan (demand), kemudian secara pararel akan menghasilkan penawaran (supply) dan lambat laun akan mengembalikan keseimbangan transaksi ekonomi di masyarakat.
Berdasarkan Statistik Zakat Nasional Tahun 2018 pertumbuhan pengumpulan ZIS di Indonesia pada rentang kurun waktu tahun 2002-2018 mencapai rata-rata 34,82 persen, sementara pertumbuhan PDB di Indonesia pada rentang kurun waktu yang sama mencapai rata-rata 5,38 persen.Â
Pada tahun 2018 tercatat ZIS yang dikumpulkan mencapai Rp 8,1 triliun yang sebagian besarnya dihimpun dari zakat penghasilan sebesar 40,68 persen. Memang jika dibandingkan dengan potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun, maka realisasi pengumpulannya masih sangat kecil yakni sekitar 3,4 persen.
Masih tingginya gap antara realisasi dengan potensi tersebut bisa jadi memang karena kepemilikan harta kekayaan di Indonesia masih sangat timpang dan tidak dimiliki oleh umat Islam. Secara konseptual zakat memang dapat membantu mustahik untuk meningkatkan konsumsi dan produksi yang secara agregat berkontribusi meingkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di era pandemic COVID-19.
Namun demikian, besaran jumlah dana yang dimiliki sektor Ziswaf relatif masih kecil. Oleh karenanya dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taktis yang dapat dilakukan, seperti yang sudah diajukan oleh BAZNAS, yaitu:
- Pertama, pada level mikro, Baznas dan lembaga Zakat di Indonesia dapat mengimplementasikan program bantuan sosial (social safety net) melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai kepada para pekerja rentan untuk dilatih membantu penanganan COVID-19 seperti menjadi relawan penyemprotan disinfektan di ruang publik.
Pada level UMKM yang bergerak pada usaha pangan, Baznas dan LAZ dapat membeli paket sembako yang disalurkan dengan menggunakan voucher atau tiket kepada keluarga mustahik yang membutuhkan.
Penggunaan voucher atau tiket ini untuk memastikan barang yang dibeli adalah kebutuhan pokok. Selain itu dapat juga memberdayakan UMKM dibidang konveksi untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker yang dibutuhkan para tenaga medis untuk penanganan COVID-19 ini.
Kegiatan CFW ini bertujuan untuk memberdayakan para pekerja dan sektor UMKM yang rentan sekaligus membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19. Sementara BWI dapat melakukan gerakan wakaf produkti dan wakaf sosial. Seperti wakaf tunai untuk pembangunan rumah sakit lapangan, alat kesehatan, pasar online, dan sebagainya. - Kedua, pada level middle, Baznas dapat memberikan imbauan kepada seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk merealokasi rencana kerja dan anggaran tahunan untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap mustahik.
Dengan aktifitas work from home, dana operasional dapat dialihkan untuk membantu mustahik. Baznas juga dapat menginisiasi gerakan zakat di Indonesia untuk menghimpun dan menyalurkan dana ZIS lintas provinsi atau wilayah (zakat cross province)Â dari daerah surplus pengumpulan zakatnya ke provinsi atau wilayah yang menjadi titik episentrum dan paling terdampak COVID-19. - Ketiga, pada level makro, telah dimaktup dalam UU. No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Nasional yang bertujuan salah satunya adalah meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Sementara wabah COVID-19 ini baik langsung maupun tidak langsung menyebabkan kemiskinan. Oleh karena itu Baznas, Laznas dan BWI dapat terlibat aktif dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan juga dapat menginisiasi kerjasama strategis pada level kementerian terutama kementerian agama, kementerian sosial, dan kementerian kesehatan.
Wallahu a'lam.