Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Zakat Penghasilan; Sudahkah Ditunaikan?

27 Agustus 2021   22:35 Diperbarui: 28 Agustus 2021   06:25 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk Panitia Zakat di salah satu masjid

Waktu Pengeluaran

Beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi, terkait dengan syarat haul (pengendapan harta selama setahun):

a. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (waktu setahun), terhitung dari kekayaan itu didapat.

b. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern (Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf) mensyaratkah haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

c. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.

Nisab

Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat.  

Nisab (jumlah minimal) zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian, yang dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu haul (waktu setahun). 

Nisab zakat pertanian adalah senilai 520 kg beras. Jadi apabila dengan asumsi harga beras per kilogram sebesar Rp 10 ribu maka nisab zakat profesi setiap menerima penghasilan adalah 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

Dengan begitu bila seseorang memperoleh pendapatan atau berpenghasilan tetap minimal Rp.5,2 juta perbulan, maka ia telah dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat.

Kadar Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun