Kesimpulannya, ikhtiar adalah suatu kewajiban bagi hamba Allah untuk merubah "takdir kecil" yang disebut qadar, meskipun tidak merubah takdir "besar" bersifat fundamental yang disebut qadha. Qadar, sebagai keputusan parsial yang bisa berubah, merupakan bagian dari Qadha, sebagai ketetapan fundamental yang tak bisa berubah. Wallahu'alam bishawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!