Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Memahami Perbedaan "Hadis" dan "Sunnah", Jangan Sampai Salah

31 Oktober 2020   15:43 Diperbarui: 17 Mei 2021   10:44 30264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula dalam perkara penampilan.  Sesuai hadis, nabi Muhammad berpenampilan dengan pakaian model gamis, berjubah, bersorban dan berjenggot.  Apakah itu sunnah rasul?  Tentu tidak. Ternyata hampir semua masyarakat Arab berpenampilan seperti itu, termasuk Abu Jahal dan Abu Lahab, sosok pembenci ajaran Islam.

Sejatinya model pakaian yang sesuai sunnah rasul adalah menutup aurat, bersih, rapih dan sopan. Lalu kenapa Nabi Muhammad mengenakan jubah dan sorban? Karena Rasulullah menghormati tradisi masyarakat Arab dan menghindari kesan eksklusif. 

Dengan begitu maka berpakaian model gamis dan bersorban tidak bisa dihukumi dengan 'sunnah'. Bila kita hendak mengikuti sunnah rasul, dalam hal penampilan maka kita juga harus menghormati tradisi setempat dan tidak eksklusif.

Begitu pula dengan jenggot. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah memelihara jenggot, sebagaimana tradisi umum masyarakat Arab. Namun apabila dengan jenggot panjang justru membuat penampilan seseorang terkesan lucu dan tidak rapih maka hukum berjenggot baginya bukannya sunnah tetapi makruh.

Ibnu 'Umar dan Abu Hurairah adalah sahabat nabi yang selalu memangkas jenggotnya bila terlalu panjang, agar nampak rapih dan indah. Beliau berdua mengikuti ajaran nabi Muhammad untuk selalu hidup bersih, rapih dan indah. Bila seseorang berjenggot panjang yang tidak rapih berarti mengingkari ajaran nabi Muhammad.

Sunnah Rasul, Sumber Hukum Islam Kedua

Term "sunnah rasul" yang dipakai oleh para ulama fiqih sesungguhnya merujuk pada sabda nabi Muhammad yang disampaikan di padang Arafah, saat beliau melaksanakan ibadah haji terakhir (hijjatul wada').

Beliau bersabda, "Taraktu fiikum amraini; Maa in tamassaktum bihimaa, lan tadzilluu 'abadan; Kitaaballaah wa sunnata rasuulih," artinya: Aku tinggalkan kepada kamu sekalian dua hal (pegangan); Jika kalian berpegang kepada keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu 'kitabullah' dan 'sunnah rasul'." 

Berlandaskan sabda nabi tersebut maka seluruh ulama sependapat bahwa 'kitabullah' dan 'sunnah rasul' merupakan dua dasar hukum dalam ajaran Islam.

Baca juga: Sunnah atau Hadits dan Perannya dalam Islam

Kemudian para ulama fiqih juga sependapat bahwa al-Qur'an, yang berisi petunjuk-petunjuk hidup bagi manusia merupakan sumber hukum utama.  Sedangkan as-Sunnah (sunnah rasul) merupakan sumber hukum kedua, yang berfungsi menjelaskan, menegaskan dan menguatkan hukum-hukum yang ada di Al-Quran.

Aturan hukum yang ada dalam al-Qur'an sesungguhnya tertulis hanya secara garis besar dan bersifat pokok-pokok saja, sedangkan teknis pelaksanaannya dicontohkan oleh nabi Muhammad, yang kemudian disebut sebagai sunnah rasul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun