Beberapa pekan lalu heboh di jagat maya seorang Influencer DC Â mengundang dalam podcastnya pasangan gay yang sudah menikah di Jerman. Judul yang di tampilkan provokatif. Hal tesebut menjadi kontroversi, netizen pun menghujat hingga akhirnya video tersebut di take down. Hal ini bukan pertama kalinya DC menayangkan tentang para pelaku LGBT dan tampak seperti mengkampanyekan LGBT.
Hal senada pun terjadi di kota Balikpapan pada bulan Februari lalu, beberapa orang justru secara terang-terangan memamerkan status dirinya merupakan bagian dari aktivitas LGBT tersebut. Hal itu ditunjukkan melalui akun instagramnya dengan  mengunggah aktivitasnya dengan LGBT. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinsial R ini memasang logo pelangi yang identik menggambarkan LGBT.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Komdasliber Abdul Rais menyayangkan adanya hal tersebut di Balikpapan. Sebab ia khawatir para generasi muda bisa ikut terjerumus dalam komunitas berlambang pelangi itu. Ia juga menyayangkan pemuda tersebut secara gamblang menyatakan dirinya LGBT melalui unggahan di instagram pribadinya. Terlebih ia sudah berani secara terang-terangan mengupload di media sosiail, memperkenalkan jati dirinya.
Kaum LGBT bisa diwakili oleh perilaku lesbian dan gay (homosekusual). Homoseksual (gay) di dalam Islam disebut dengan istilah "al-liwath" () yang artinya orang yang melakukan perbuatan  seperti  perbuatan  kaum  Nabi  Luth,  yang  pelakunya disebut "al-luthiyyu" (), yang berarti laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki. Seperti dijelaskan dalam Majma al-Lughah al-Arabiyah. Sementara lesbian di dalam Kamus Al-Munawir  disebut dengan "al-sihaq" ()  yang berarti perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan sesama perempuan.
Jadi, homoseksual adalah hubungan seksual antara cowok dengan cowok, sedangkan berhubungan seks antara cewek, disebut lesbian (female homosex). Lawan homosex dan lesbian adalah heterosex, artinya hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda jenis kelaminnya (seorang pria dengan seorang wanita). Dalam berbagai referensi semua mengatakan, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki- laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya.
Perbuatan homoseks disebut  liwath,  karena  perbuatan tersebut pernah dilakukan oleh kaum yang durhaka kepada seruan Nabi Luth as. Kaum itu berdomisili di negeri Sodom (di sebelah timur Laut Mati atau di Yordania sekarang) dan karena itu di kalangan bangsa Barat, perbuatan mereka disebut sodomi..
Sejatinya LGBT ini bukan seuatu yang baru, keberadaan mereka sudah sejak lama ada. Namun, puncak eksistensi mereka secara global diakui sejak negara adidaya (AS) yang merupakan negara ke-23 resmi melegalkan keberadaan mereka pada tahun 2015. Lalu, bagaimana dengan negeri ini?
Berdasarkan data Kemenkes tahun 2012, di Indonesia secara tersebar ada 1,095,970 pria yang hidup dengan perilaku seks sesame pria (LSL atau lelaki Seksdengan Lelaki). Adapun berdasarkan data statistikpada tahun 2016 jumlah kaum gay tercatat mencapai 10-20 juta orang. Ini (tahun 2012) merupakan angka enam tahun yang lalu dan wajar jika jumlah mereka semakin bertambah ratusan ribu lagi tahun 20176. Sebab berdasarkan laporan UNDP dan USAID, ada 119 organisasi pendukukng LGBT di Indonesia. Organisasi inilah yang memiliki peran untuk semakin menyebarkan kampanye dan promosi virus LGBT ini.
Dengan susunan program kerja yang rapi melalui advokasi kebijakan, kampanye publik, pendidikan dan pengorganisasian, pejuang LGBT berlindung dibalik HAM. Goal setting gerakan sistematis LGBT ialah mendorong pranata hukum agar eksistensi mereka sah, diterima secara legal. Habitat LGBT kian tumbuh subur saat ini sebenarnya dikarenakan empat hal, yakni: paham sekuler, paham liberal, kerusakan jaminan UU, dan Islam moderat.
Dalam masyarakat sekular-liberal yang mengagungkan HAM seperti saat ini, tidak ada penyelesaian bagi LGBT. Meski korban LGBT telah berjatuhan, namun perilaku homoseksual tak akan dipersalahkan. Yang disalahkan hanya pelakunya.
Maka, masalah LGBT akan selalu ada dan makin parah. Jika dibiarkan, bisa jadi hingga level seperti kaumnya Nabi Luth.. Tak ada standar baku untuk menilai benar-salah, baik-buruk, terpuji-tercela. Individu bebas membuat standar sendiri, apakah LGBT itu baik ataukah buruk.
Berbeda dengan Islam yaitu sistem yang mampu menyelesaikan persoalan LGBT, karena memiliki standar benar-salah yang baku dan sahih. Kesahihan Islam telah dijamin wahyu. Syariat Islam memosisikan aktivitas liwath alias homoseksual sebagai perbuatan buruk dan tercela. Allah Swt. berfirman yang artinya: "Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)." (QS Al-A'raf 7: Ayat 80)
Aktivitas liwath diposisikan sebagai keharaman dan pelakunya berdosa sehingga kelak akan diazab Allah SWT dengan siksa nan pedih di neraka. Namun, Allah Swt. Yang Maha Pengampun memberikan kesempatan di dunia bagi pelaku liwath untuk bertobat dengan sebenar-benarnya (tobat nasuha).
Salah satu wujud tobat bagi pelaku liwath adalah dihukum di dunia. Hukuman ini adalah sebagai penebus dosanya, sehingga kelak di akhirat dia termasuk orang yang bersih dari dosa liwath. Hukuman bagi pelaku liwath adalah hukuman mati. Hal ini sekaligus sebagai pencegah orang lain meniru perilakunya. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR Tirmidzi dan yang lainnya, disahihkan Syekh Al-Albani)
Khilafah juga menerapkan syariat untuk menjaga interaksi laki-laki dan perempuan maupun sesama laki-laki dan sesama perempuan. Misalnya terkait penjagaan aurat, ada aurat yang tetap harus ditutup meski di hadapan sesama jenis. Ada larangan telanjang, mandi bersama, tidur satu selimut, menceritakan jimak' suami-istri dll. meski pada sesama lelaki maupun perempuan. Juga larangan berperilaku dan berpakaian yang tidak sesuai jenis kelaminnya.
Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melaknat lelaki yang kewanita-wanitaan (banci) dan perempuan yang kelaki-lakian." (HR Tirmidzi)
Menghentikan arus LGBT ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah SWT tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariah secara kffah dalam naungan Khilafah. Wallahu a'lam bisshawwab.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H