Berbeda dengan Islam yaitu sistem yang mampu menyelesaikan persoalan LGBT, karena memiliki standar benar-salah yang baku dan sahih. Kesahihan Islam telah dijamin wahyu. Syariat Islam memosisikan aktivitas liwath alias homoseksual sebagai perbuatan buruk dan tercela. Allah Swt. berfirman yang artinya: "Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)." (QS Al-A'raf 7: Ayat 80)
Aktivitas liwath diposisikan sebagai keharaman dan pelakunya berdosa sehingga kelak akan diazab Allah SWT dengan siksa nan pedih di neraka. Namun, Allah Swt. Yang Maha Pengampun memberikan kesempatan di dunia bagi pelaku liwath untuk bertobat dengan sebenar-benarnya (tobat nasuha).
Salah satu wujud tobat bagi pelaku liwath adalah dihukum di dunia. Hukuman ini adalah sebagai penebus dosanya, sehingga kelak di akhirat dia termasuk orang yang bersih dari dosa liwath. Hukuman bagi pelaku liwath adalah hukuman mati. Hal ini sekaligus sebagai pencegah orang lain meniru perilakunya. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR Tirmidzi dan yang lainnya, disahihkan Syekh Al-Albani)
Khilafah juga menerapkan syariat untuk menjaga interaksi laki-laki dan perempuan maupun sesama laki-laki dan sesama perempuan. Misalnya terkait penjagaan aurat, ada aurat yang tetap harus ditutup meski di hadapan sesama jenis. Ada larangan telanjang, mandi bersama, tidur satu selimut, menceritakan jimak' suami-istri dll. meski pada sesama lelaki maupun perempuan. Juga larangan berperilaku dan berpakaian yang tidak sesuai jenis kelaminnya.
Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melaknat lelaki yang kewanita-wanitaan (banci) dan perempuan yang kelaki-lakian." (HR Tirmidzi)
Menghentikan arus LGBT ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah SWT tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariah secara kffah dalam naungan Khilafah. Wallahu a'lam bisshawwab.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H