Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan APBD Pemprov Riau 2024 dengan RKPD dan KUA PPAS Hingga 1,8 Triliun, Kerjaan Siapa?

7 Agustus 2024   10:32 Diperbarui: 7 Agustus 2024   10:36 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo cuplikan gambar pada berita Go Riau edisi Senin, 04 Desember 2023 (dokpri)

Dalam pandangan kami, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah dua dokumen penting dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan jangka menengah. Sementara itu, APBD adalah dokumen anggaran yang merinci pendapatan dan belanja daerah untuk satu tahun anggaran. Secara ideal, RKPD dan APBD harus saling terkait dan sinkron satu sama lain karena RKPD menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD harus tercermin dalam alokasi anggaran di APBD. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan adanya perbedaan antara RKPD dan APBD:

  • Perubahan Kebijakan: Kebijakan pemerintah pusat atau daerah bisa berubah setelah RKPD disusun, sehingga mempengaruhi prioritas dan alokasi anggaran dalam APBD;
  • Pendapatan Daerah: Perubahan dalam estimasi pendapatan daerah bisa menyebabkan penyesuaian dalam APBD, meskipun RKPD sudah direncanakan sebelumnya;
  • Keterbatasan Anggaran: Keterbatasan dana yang tersedia bisa menyebabkan tidak semua program dalam RKPD dapat diakomodasi dalam APBD; dan
  • Penyesuaian Teknis: Dalam proses penyusunan APBD, mungkin terdapat penyesuaian teknis atau prioritas yang berbeda dari yang direncanakan dalam RKPD.

Meskipun perbedaan ini bisa terjadi, pemerintah daerah harus berusaha untuk meminimalisir ketidaksesuaian dan memastikan bahwa program-program prioritas tetap mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan dan penganggaran juga sangat penting untuk memastikan bahwa perbedaan antara RKPD dan APBD tidak merugikan masyarakat. Nah, pertanyaan mendasar selanjutnya, bagaimana jika perbedaan yang besar ini malah menyebabkan terjadinya defisit anggaran di Provinsi Riau? Apakah ada indikasi "inject angka" di tengah malam? Jika dia tidak sesuai aturan hukum berlaku, maka Siapa Pelakunya? Hanya Allah yang mengetahui.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun