Pengunduran diri atau mekanisme lain yang harus dilakukan Ketua Rukun Tetangga atau Rukung Warga (RT/RW) terkait menjadi tim sukses perhelatan Pemilihan Umum, mulai dari legislatif, eksekutif, presiden hingga gubernur maupun walikota serta bupati bukanlah hal yang beru bagi kami.Â
Pengunduran diri tersebut Dalam setiap proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), integritas dan netralitas aparatur pemerintahan menjadi kunci penting untuk menjamin pemilu yang adil dan transparan.Â
Salah satu isu yang sering muncul adalah ketika seorang Ketua Rukun Warga (RW) memutuskan untuk bergabung sebagai tim sukses pasangan calon (paslon). Untuk menjaga etika dan menghindari konflik kepentingan, pengunduran diri Ketua RW dari jabatannya menjadi langkah yang sangat disarankan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari susunan pemerintahan desa yang berfungsi untuk membantu kelancaran pemerintahan desa. Pasal 25 Undang-Undang ini menjelaskan tugas dan wewenang RW, yang salah satunya adalah menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 memberikan panduan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi aparatur desa, termasuk RW. Pasal 54 menyebutkan bahwa RW bertanggung jawab untuk mendukung ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan pemilu yang bebas dari intervensi politik.
Masalahnya kemudian adalah peraturan perundang-undangan yang ada, tidak mengatur bagaimana mekanisme pengunduran diri seorang Ketua RW, hanya karena dikarenakan dia menjadi tim sukses salah seorang psangan calon dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang. Termasuk diantaranya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 diatas. Tidak menyantumkan secara jelas, apa dan bagaimana tahapan pengunduran diri dimaksud.
Salah satu aturan yang jelas yang memaktubkan tentang persoalan tidak bolehnya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam politik adalah, larangan organisasi ini melakukan afiliasi politik ke salah satu partai politik. Persoalannya kemudian, apakah dukung mendukung atau menjadi tim sukses salah satu calon dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang, mesti mengafiliasikan diri kita ke dalam partai politik?
Saya sendiri pernah mengajukan surat cuti sebagai Ketua RW 01 kelurahan Padang Terubuk, kecamatan Senapelan, kota Pekanbaru saat Pemilu 2024. Pada waktu tersebut, alasan cuti adalah, karena terlibat sebgai bagian dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo -- Gibran  Koalisi Indonesia Maju.Â
Surat tersebut saya sampaikan kepada Lurah Padang Terubuk pada tanggal 20 November 2023. Namun yang terjadi kemudian adalah, pihak Pemerintahan sendiri bingung dalam menyikapi apa yang telah kami lakukan.
 Alhasil, cuti tersebut terkesan "banci", karena tidak pernah mendapatkan surat balasan tertulis. Dan Saya tetap juga dimintai masyarakat untuk memimpin pertemuan-pertemuan warga, walau telah didelegasikan kepada Sekretaris RW. Â
Terkait dukung mendukung Paslon Pilkada yang akan segera masuk pada tahapan pendaftaran, Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam sebuah media online menyebutkan bahwa dirinya meminta seluruh organisasi RT/RW serta organisasi Pemerintah untuk bersikap netral dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.Â
Hal yang harus dipahami oleh Penjabat Walikota saat ini adalah, bukan sekedar menebar ancaman akan mencabut Surat Keputusan pengangkatan seseorang sebagai Ketua RW dimana tempat mereka mengabdi, namun juga harus memperhatikan dampak jika terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut selama proses Pilkada berlangsung.Â
Karena, Tanpa mekanisme pergantian yang jelas, pengunduran diri Ketua RW dapat menyebabkan kekosongan kepemimpinan yang berdampak pada kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.Â
Akibatnya lagi, Kekosongan aturan dapat menimbulkan konflik internal di antara perangkat desa dan masyarakat dalam menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Ketua RW yang mengundurkan diri.Â
Jika tidak diatasi cepat, serta tidak adanya prosedur yang jelas membuat proses penggantian Ketua RW menjadi lambat dan tidak efisien, yang dapat menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat dan aparatur desa.
Jika memang penjabat Walikota Pekanbaru ingin menerapkan pola pengajuan pengunduran diri seorang Ketua RW saat akan ikut ambil andil sebagai tim pasangan calon Pilkada mendatang, maka saran kami selaku dalam satu Ketua RW di Pekanbaru, buatlah mekanisme dan tahapannya.
 Jika sekitar 763 orang Ketua RW dan 3081 orang Ketua RT mengundurkan diri karena terlibat menjadi bagian tim Pilkada Pekanbaru, maka sudah barang tentu, Kecamatan dan Kelurahan akan sibuk mengurusi pergantian kepemimpinan level bawah dan bukan malah mengurusi Pilkada yang sudah menjadi agenda nasional.
Sekali lagi, kepada Bapak Penjabat Walikota Pekanbaru yang terhormat, buatlah mekanisme pergantian Ketua RW atau RT yang akan mengundurkan diri saat Pilkada 2024 mendatang, baru kemudian diumumkan dengan sedikit ancaman pencabutan SK jika tidak mengundurkan diri.Â
Jangan nanti malah kami terang-terangan, tanpa mengundurkan diri, menjadi bagian daripada tim pemenangan salah satu Pasangan Calon yang akan bertarung pada Pilkada mendatang.Â
Karena, jika Muflihun maju sebagai salah satu kandidat pasangan valon walikota dalam Pilkada kali ini, saya selaku ketua RW 001 kelurahan Padang Terubuk, kecamatan Senapelan kota Pekanbaru adalah orang yang akan secara terang-terangan mengajukan cuti atau mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Â
Tanpa mekanisme, bagaimana caranya Bapak Penjabat Walikota yang terhormat akan mengatasi keruwetan di bawah akibat banyaknya orang yang akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT atau RW?
Jadi sekali lagi, buatlah dulu mekanismenya, nanti akan kami taati secara bersama-sama. Kami tidak takut mundur atau cuti atau apapun namanya. Karena kami taat asas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H