Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mundur atau Cuti dari Jabatan Ketua RW karena Menjadi Tim Pemenangan Paslon dalam Pilkada, Siapa Takut?

22 Juli 2024   22:23 Diperbarui: 23 Juli 2024   05:34 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengunduran diri atau mekanisme lain yang harus dilakukan Ketua Rukun Tetangga atau Rukung Warga (RT/RW) terkait menjadi tim sukses perhelatan Pemilihan Umum, mulai dari legislatif, eksekutif, presiden hingga gubernur maupun walikota serta bupati bukanlah hal yang beru bagi kami. 

Pengunduran diri tersebut Dalam setiap proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), integritas dan netralitas aparatur pemerintahan menjadi kunci penting untuk menjamin pemilu yang adil dan transparan. 

Salah satu isu yang sering muncul adalah ketika seorang Ketua Rukun Warga (RW) memutuskan untuk bergabung sebagai tim sukses pasangan calon (paslon). Untuk menjaga etika dan menghindari konflik kepentingan, pengunduran diri Ketua RW dari jabatannya menjadi langkah yang sangat disarankan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari susunan pemerintahan desa yang berfungsi untuk membantu kelancaran pemerintahan desa. Pasal 25 Undang-Undang ini menjelaskan tugas dan wewenang RW, yang salah satunya adalah menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 memberikan panduan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi aparatur desa, termasuk RW. Pasal 54 menyebutkan bahwa RW bertanggung jawab untuk mendukung ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan pemilu yang bebas dari intervensi politik.

Masalahnya kemudian adalah peraturan perundang-undangan yang ada, tidak mengatur bagaimana mekanisme pengunduran diri seorang Ketua RW, hanya karena dikarenakan dia menjadi tim sukses salah seorang psangan calon dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang. Termasuk diantaranya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 diatas. Tidak menyantumkan secara jelas, apa dan bagaimana tahapan pengunduran diri dimaksud.

Salah satu aturan yang jelas yang memaktubkan tentang persoalan tidak bolehnya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam politik adalah, larangan organisasi ini melakukan afiliasi politik ke salah satu partai politik. Persoalannya kemudian, apakah dukung mendukung atau menjadi tim sukses salah satu calon dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang, mesti mengafiliasikan diri kita ke dalam partai politik?

Saya sendiri pernah mengajukan surat cuti sebagai Ketua RW 01 kelurahan Padang Terubuk, kecamatan Senapelan, kota Pekanbaru saat Pemilu 2024. Pada waktu tersebut, alasan cuti adalah, karena terlibat sebgai bagian dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo -- Gibran  Koalisi Indonesia Maju. 

Surat tersebut saya sampaikan kepada Lurah Padang Terubuk pada tanggal 20 November 2023. Namun yang terjadi kemudian adalah, pihak Pemerintahan sendiri bingung dalam menyikapi apa yang telah kami lakukan.

 Alhasil, cuti tersebut terkesan "banci", karena tidak pernah mendapatkan surat balasan tertulis. Dan Saya tetap juga dimintai masyarakat untuk memimpin pertemuan-pertemuan warga, walau telah didelegasikan kepada Sekretaris RW.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun