Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Muflihun, Bagai Sebuah Ode untuk Pekanbaru

20 Mei 2024   11:27 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:49 1531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu pertanyaannya kemudian adalah, apakah semua ras jalan yang ada di Pekanbaru perawatan dan perbaikannya menjadi tanggungjawab Pemko Pekanbaru?

Sebagai sebuah kota kawasan Metropolitan, sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 poin a, Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,  bahwa Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria: a) memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa, maka persoalan infrastruktur seperti jalan, darinase, jembatan, bangunan sekolah, perkantoran, pemukiman penduduk dan lain sebagainya, tentulah menjadi sorotan penting. Karena semakin padat sebuah wilayah perkotaan, maka akan semakin ruwet upaya peneyesaian atau pembenahan infrastrukturnya. Selain porsi penanganannya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, posisi ketersediaan nomenklateur juga menjadi hal penting  untuk diperhatikan.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 -- 2040 terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan dengan luas keseluruhan sebesar 63.899,59 Ha (enam puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh sembiian hektar). Secara geografis wilayah kota terletak antara 10119' 23.11" Bujur Timur sampai dengan 10136'  19.08" Bujur Timur dan 025' 13.42" Lintang Utara sampai dengan 041' 27.53" Lintang Utara. Memiliki 6 jalan kategori Arteri Sekunder, 3 jalan Khusus, dan 214 jalan Kolektor Sekunder. Sementara itu, di kota yang berpenduduk sekitar 1.020.308 jiwa per tahun 2023 ini, menurut Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Provinsi Tahun 2018-2038 juga terdapat jalan berkategori Arteri Primer yang merupakan ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar perkotaan jenjang ke satu dan antara perkotaan jenjang ke satu dengan perkotaan jenjang ke dua yang menerus ke perkotaan jenjang ke satu yang lain, serta ruasruas jalan yang menghubungkan ke Pelabuhan Utama Primer/Sekunder dan Bandara Pusat Penyebaran Primer/Sekunder dari perkotaan jenjang ke satu maupun dari suatu ruas jalan Arteri Primer yang lain, dengan karakteristik lalu lintas kendaraan berkecepatan tinggi dan persimpangan-persimpangan yang terbatas. Dalam konteks wilayah nasional, dengan adanya dua Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Provinsi Riau yaitu Kota Pekanbaru dan Kota Dumai maka untuk wilayah Riau perkotaan jenjang ke satu yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah perkotaan-perkotaan jenjang PKN. Adapun yang dimaksud dengan perkotaan jenjang kedua, dalam konteks wilayah Provinsi adalah Pusat-pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang umumnya merupakan ibukota Kabupaten/Kota, meliputi ruas jalan; Ruas Jln. Arifin Ahmad, Jln. Hang Tuah, Jln. Yos Sudarso, Jln. S.M. Amin, Jln. Tuanku Tambusai, Jln. Akses Siak IV, Jln. Riau Ujung -- Pantai Cermin, Jln. SP. Sudirman (Harapan Raya) -- SP. Kayu Ara, Jln. Soekarno-Hatta, Jln. H.R. Subrantas, Jl. Badak -- SP. Kawasan Industri Tenayan, Simpang Pramuka -- Batas Kab. Siak, Jln. Naga Sakti,  Jln. Riau, dan Jln. Riau Ujung.

Kemudian ada juga yang disebut sebagai jalan Jalan Kolektor Primer (KP), merupakan  ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar perkotaan jenjang kedua dan perkotaan jenjang ke dua dengan perkotaan jenjang ke satu yang tidak menerus ke perkotaan jenjang ke satu yang lain, antara perkotaan jenjang kedua dengan perkotaan jenjang ke tiga, serta ruas-ruas jalan yang menghubungkan ke Pelabuhan Utama Tersier dan Bandara Pusat Penyebaran Tersier dari perkotaan jenjang ke dua maupun dari suatu ruas jalan Kolektor Primer yang lain, dengan karakteristik lalu lintas kendaraan berkecepatan sedang dan persimpangan-persimpangan yang dikendalikan menurut kebutuhan. Perkotaan jenjang kedua seperti telah disebut adalah Pusat-pusat Kegiatan Wilayah (PKW), sedangkan yang dimaksud perkotaan jenjang ke tiga adalah Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Dalam RTRWP Riau 2018-2038 jalan Kolektor Primer dibedakan lagi atas Jalan Kolektor Primer 1 (JKP 1) dan Jalan Kolektor Primer 2 (JKP 2), berdasarkan pertimbangan adanya lebih dari satu ruas jalan pada jarak yang relatif berdekatan dengan fungsi dan arah tujuan yang sama. Ruas Jalan tersebut diantaranya, jalan Air Hitam Raya, Jalan Hangtuah, Jalan Yos Sudarso, Jalan S. M. Amin, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Akses Siak IV, Jalan Riau Ujung - Pantai Cermin, Km. 18 Jl. Nasional - Sei .Sibam, serta Jalan Arifin Ahmad.

Menurut  Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 29 disebutkan "Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.". Nah, mayoritas jalan-jalan kota di Pekanbaru yang rusak diduga disebabkan oleh proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik terpadu (SPALD-T) dan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM). Selebihnya karena tingginya intensitas hujan yang menyebabkan genangan air sehingga mengakibatkan kerusakan struktur jalan.

Jika jalan berstatus nasional terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional. Penanggungjawab terhadap jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Bina Marga. Jika jalan berstatus provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau yang menghubungkan antar ibu kota ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, jalan berstatus kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun kecamatan. Selain itu jalan kabupaten juga termasuk jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa dan antar desa. Jika jalan berstatus kota terdiri dari jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, dan menghubungkan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut. Dan jika jalan berstatus desa terdiri dari jalan lingkungan primer dan lokal primer yang tidak termasuk ke dalam jalan kabupaten dan berada di pedesaan. Jalan ini menghubungkan antar kawasan dan/atau pemukiman di desa. Artinya, tidak semua jalan yang berada di kota Pekanbaru menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menjadi seorang Penjabat Walikota menurut saya, bagi seorang Muflihun, bukan suatu hal yang gampang. Beberapa kebijakannya dibatasi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  Menurut Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu menjelaskan, pembatasan kewenangan tertuang dalam PP 49 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada empat (4) hal utama yang dibatasi Pj Kepala daerah adalah yang pertama dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. dan keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Walaupun pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah. Namun tetap saja menjadi kendala bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat banyak.

Persoalan kebijakan Penjabat Walikota Pekanbaru yang tidak boleh bertentangan dengan pemerintahan dan program dan program pembangunan pejabat sebelumnya dapat dilihat dari bagaimana seorang Muflihun "menyiasati" anggaran perbaikan jalan, di tengah persoalan fokus anggaran pembangunan Komplek Perkantoran Tenayan Raya yang diduga direncanakan menghabiskan dana sebesar 1,4 Triliun diatas lahan seluas 111 hektar itu. Jika total anggaran yang dibutuhkan untuk membangun mega proyek ambisius tersebut dibagi rata per tahun anggaran dalam 7 tahun (5 tahun pemerintahan Firdaus -- Ayat dan 2 tahun pemerintahan Pj. Walikota Muflihun), maka per tahun anggarannya akan menghabiskan biaya sebesar 200 Milyar Rupiah atau sekitar 7,1% dari APBD kota Pekanbaru tahun 2024, 7,4% dari APBD 2023, dan 7,8% dari APBD tahun 2022. Namun, satu hal yang amat berani dilakukan oleh Penjabat Walikota Muflihun di tahun 2024 ini ialah, awal tahun 2023 silam, melalui Sekretaris Daerah (saat itu masih Pj), Indra Pomi, Pemko Pekanbaru menghentikan sejumlah proyek pengembangan Komplek Perkantoran Tenayan Raya sementara. 

Tanggal 17 Mei 2024 kemarin, Muflihun seakan menulis epodenya "Genangan air bukan hanya disebabkan oleh infrastuktur yang mulai rusak, namun juga tingkat kesadaran masyarakat yang belum mencapai level cukup untuk membuang sesuatu yang dapat menyumbat selokan, parit atau drainase pada tempatnya". Epode ini ditutup dengan sebuah ajakan, "Mari Bergotong-Royong Membangun Pekanbaru".

Dalam sebuah renungan, Siapakah yang layak menggantikannya? Muflihun menurut saya, sebuah ode untuk Pekanbaru. Asli, orisinil, dan apa adanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun