Penanganan dampak Covid-19 yang dilakukan Pemerintah dalam Perppu 1/2020 tidak hanya sebagai suatu usaha Pemerintah untuk mencegah krisis ekonomi, namun lebih dari itu, usaha ini adalah untuk mencegah keparahan dan krisis kesehatan-kemanusiaan, krisis sosial dan krisis ekonomi.
Kita memang belum tahu apakah Perppu 1/2020 ini akan berhasil membawa Indonesia untuk tidak masuk ke dalam krisis keuangan, namun paling tidak Perppu ini menjadi bagian dari sejarah Ekonomi Indonesia, dimana kelak, anak-anak kita atau generasi mendatang akan menjadikan Perppu 1/2020 ini menjadi sebuah pembelajaran, bahwa Indonesia sudah melakukan suatu kebijakan yang jauh dari kata normal atau kebijakan yang extraordinary dalam menghadapi kondisi yang juga extraordinary yaitu Pandemi Covid-19.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI