Mohon tunggu...
Rinaldi Hilmisyaputra
Rinaldi Hilmisyaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sangat Senang ))))))

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kabupaten Bandung Utara : Perkembangan Tatanan Kota Dahulu hingga Sekarang

27 Desember 2024   22:18 Diperbarui: 27 Desember 2024   22:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawasan wisata dengan pengalaman yang menyegarkan selalu menjadi tujuan paling diminati oleh wisatawan setempat maupun luar daerah. Curug Cimahi atau Air Terjun Pelangi, terkenal karena memiliki kenampakan pelangi yang muncul di sekitar air terjun pada waktu-waktu tertentu. 

4. Observatorium Bosscha

Observatorium Bosscha menjadi lokasi wisata ilmiah yang dibangun pada tahun 1923, dengan tujuan untuk meneliti serta menampilkan berbagai informasi mengenai Tata Surya dalam astronomi dengan seperti fasilitas teleskop di dalamnya. 

Dengan maraknya pembangunan objek wisata sejak abad ke-19, tepatnya pada saat Belanda menempati Indonesia, membuat Kabupaten Bandung Utara menjadi ramai penduduk. Banyaknya pendatang yang memutuskan untuk menetap membuat permukiman menjadi semakin padat penduduk. Terlebih lagi, masyarakat banyak membuat rumah di dekat tempat-tempat wisata dengan ramai pengunjung yang pada akhirnya membuat roda perekonomian masyarakat setempat berkembang pesat. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan bahwa KBU menjadi wilayah dengan ketersediaan lahan terbuka hijau dan tatanan kota yang baik belum dapat terlaksana, mengingat bahwa saat ini Kabupaten Bandung Utara tergolong ke dalam wilayah dengan krisis lahan hijau. 

Meskipun pembuatan lahan permukiman tetap memerlukan izin resmi kepada pemerintah KBU yang ditujukan agar pertambahan penduduk dapat terdata secara terstruktur, pengurangan jumlah penduduk masih sulit dilakukan. Dari Pasal 54 Peraturan Daerah Jawa Barat No.2 Tahun 2016 yang berbicara mengenai Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, bertuliskan bahwa perizinan pemanfaatan ruang di KBU diterbitkan oleh Bupati/Walikota yang sebelumnya diperlukan surat persetujuan resmi dari Gubernur. Dengan landasan hukum yang kokoh tersebut, ditujukan agar tetap terkendalinya pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Provinsi KBU untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan cara tetap membiarkan wilayah tersebut memiliki banyak ruang terbuka hijau, terkendalinya jumlah penduduk setiap tahunnya, serta terjaganya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang dapat berpotensi merusak lingkungan.

Kawasan Bandung Utara terkenal dengan kawasan hijaunya yang berfungsi sebagai lahan resapan air. Namun, saat ini kawasan Bandung Utara mengalami penyusutan kawasan lahan resapan air hingga 38% pada tahun 2017. Alih fungsi lahan dari lahan resapan air menjadi perumahan elit, hotel, apartemen, dan tempat wisata lainnya yang menjadi penyebab menyusutnya resapan air ini. Akibat alih fungsi lahan ini menimbulkan dampak besar terhadap ketersediaan air di bawahnya. Kawasan Bandung Utara menjadi penting untuk kita pertahankan karena fungsi di kawasan pedesaan adalah menyediakan suplai air kepada masyarakat yang tinggal di wilayah cekungan Bandung. Sebagai contoh Kampus Universitas Parahyangan kini sedang membangun gedung baru yang terdapat dua gedung dengan ketinggian 9 lantai dan 13 lantai. Tingginya lantai yang akan dibangun akan menimbulkan dampak yang negatif karena pemakaian air yang melebihi kapasitas. 

Kawasan Bandung Utara kini semakin hari semakin kehilangan pohon, dampaknya ialah kekurangan air saat kemarau dan banjir merajalela saat musim hujan. Kisah banjir lumpur sudah sering terjadi setiap tahun di Kota Bandung, hal yang paling memprihatinkan adalah ketika terjadi di cimenyan saat musim kemarau tiba ribuan keluarga petani mengalami kesulitan air sanitasi yang tak sehat. Sudah saatnya pemerintah serius menjadikan problem ekologi sebagai problem publik karena hal ini juga berkaitan dengan masalah kemiskinan. Menanam pohon adalah solusi terbaik untuk memajukan ekologi dan memajukan pertanian. Undang-undang mengenai Kawasan Bandung Utara telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Dijelaskan bahwa maksud pengendalian KBU yaitu untuk mewujudkan tertib tata ruang KBU sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat. Namun pada kenyataannya, kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang lebih mengutamakan investasi dan mengesampingkan permasalahan lingkungan. 

Sementara seperti yang masyarakat ketahui bahwa ada 6 persoalan krusial di bidang lingkungan di Jawa Barat; mulai dari lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, kegagalan reforma agraria, hutan dan lahan kritis, proyek strategis nasional, kegagalan Citarum Harum, dan persoalan persampahan di Cekungan Bandung. Melihat permasalahan tersebut, pemerintah lebih banyak berpihak pada investor atau pengusaha daripada mempertimbangkan rakyat yang memberikan lahan kepada pemerintah untuk mengurus negara. Pemberian Izin mendirikan bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah haruslah melalui berbagai pertimbangan yang matang juga harus tepat dengan peraturan yang ada. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah berdirinya banyak bangunan di Kawasan Bandung Utara yang merupakan daerah resapan air. Hal ini bisa berdampak buruk pada lingkungan, salah satunya adalah hilangnya daerah resapan air yang menyebabkan wilayah tersebut rentan dilanda banjir. 

Kawasan Bandung Utara seperti Dago sekarang sudah banyak bangunan besar berdiri seperti, apartemen, tempat usaha, restoran, dan hotel. Berdirinya bangunan tersebut juga tentu berdasarkan IMB yang diterbitkan oleh pemerintah, padahal seharusnya pemerintah juga turut memperhatikan dengan teliti tentang IMB yang diajukan oleh pelaku usaha. Selain itu para pelaku usaha ini juga seharusnya memahami kondisi lingkungan yang ada dan tidak menyalahgunakan lahan yang termasuk kawasan lindung untuk kepentingan mereka. Penyalahgunaan lahan di kawasan lindung tentu akan mengundang potensi bencana. Masyarakat juga harus teredukasi mengenai perlindungan bagi Kawasan Lindung, khususnya Kawasan Bandung Utara. Potensi bencana yang mengintai Kota Bandung seperti banjir dan longsor dapat terjadi kapan saja apabila pembangunan dan penyalahgunaan lahan di Kawasan Bandung Utara terus dibiarkan. 

Referensi

Buku

Affandie, R.M.A., 1969. Bandung Baheula 1-2. Bandung : Guna Utama 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun