Penulis: Najla Putri Aprilia, Rania Hasna Afifah, Rinaldi Hilmisyahputra
Bandung adalah kota yang digemari oleh turis. Mulai dari alam yang indah nan menyejukkan hingga pusat-pusat komersil dan cinderamata, Bandung selalu menawarkan sesuatu. Jarak yang relatif dekat dan akses yang mudah juga menopang potensi pariwisata Bandung, terutama untuk pelancong dari ibukota. Salah satu kawasan yang paling diminati adalah KBU. KBU adalah akronim dari Kawasan Bandung Utara, yaitu sebutan untuk wilayah utara dari wilayah administratif Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Wilayah ini meliputi batas wilayah utara empat wilayah administratif di atas yang berketinggian serendahnya 750 meter di atas permukaan laut dan membentang ke utara hingga kawasan Sesar Lembang. Daerah ini memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan hidrologi di daerah Bandung dan pada 2016 dikeluarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016. Perda ini membagi wilayah ini menjadi dua Zona Lindung dan lima Zona Budidaya. Zona Lindung meliputi wilayah-wilayah alam yang dilindungi seperti hutan konservasi dan hutan lindung. Zona ini juga meliputi 250 meter bagian kiri dan kanan Sesar Lembang. Sementara itu, Zona Budidaya meliputi wilayah pemukiman mulai dari pedesaan hingga pemukiman padat untuk mendukung perancangan strategi pengembangan wilayah.Â
Karena wilayah KBU relatif tinggi, umumnya wilayah ini cocok untuk menopang perkebunan dan hingga beberapa dasawarsa terakhir, kegiatan ekonomi di wilayah KBU didominasi ekonomi yang berbasis hasil bumi dari perkebunan. Selain itu, ketinggian yang cukup tinggi memiliki daya tarik tersendiri. Sejak dahulu, wilayah ini digemari oleh pengunjung yang ingin menikmati udara yang sejuk. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya fasilitas yang melayani pengunjung yang sudah berdiri sejak zaman Hindia Belanda, seperti Dago Tea House.Â
Perkembangan pariwisata di kawasan KBU dimulai sekitar akhir abad ke-19 dengan dibangunnya rel kereta api yang menghubungkan Batavia dengan Bandung pada 1884. Masa itu, wilayah Priangan sudah terkenal akan alamnya yang indah, tetapi perjalanan menuju daerah Priangan tidak mudah. Adanya jalur kereta api sangat mempermudah perjalanan untuk pelancong dari Batavia dan membuka potensi pariwisata Bandung. Peranan dari pemilik perkebunan juga tidak dapat dipungkiri. Pada awalnya, mereka mendirikan rumah-rumah persinggahan pribadi yang disewakan kepada pelancong-pelancong awal. Seiring dengan semakin bertambahnya pelancong, para planters mulai mengembangkan fasilitas persinggahan dan peristirahatan bagi mereka dan menjadi sangat penting dalam pengembangan perhotelan dan pariwisata secara umum hingga pada paruh awal abad ke-20, Bandung menjadi salah satu tujuan wisata paling digemari di Hindia Belanda, menawarkan keindahan alam dan hawa dingin yang menyejukkan yang tiada dua, dan tak jauh dari alam yang asri, pelancong dapat menikmati modernitas dari Parijs van Java yang tak kalah dari kota-kota besar di Eropa.Â
Bertempat di dataran tinggi dan wilayah perbukitan dengan suhu yang sejuk, membuat kawasan Kabupaten Bandung Utara yang banyak di bangun menjadi kawasan tempat wisata. Terdapat beberapa destinasi objek wisata yang menarik untuk dikunjungi apabila bepergian ke wilayah Kabupaten Bandung Utara, berikut penjelasan lengkapnya.Â
1. Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu
Destinasi Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu berada di wilayah kawah gunung berapi yang sudah dikenal dengan panorama alamnya yang terbilang indah. Disertai dengan legenda asal muasalnya yang terkenal dan sudah mendunia, Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu berhasil menarik wisatawan dengan keunikannya.Â
2. Taman Wisata Alam Kawah PutihÂ
Area Taman Wisata Alam Kawah Putih yang terletak di Ciwidey merupakan objek wisata dengan danau berwarna sedikit hijau dengan semburan lava di permukaannya. Tidak hanya itu, Kawah Putih seringkali diselimuti kabut dan pada titik lokasi tertentu, pengunjung dapat mencium bau belerang yang pekat.Â
3. Curug Cimahi (Air Terjun Pelangi)
Kawasan wisata dengan pengalaman yang menyegarkan selalu menjadi tujuan paling diminati oleh wisatawan setempat maupun luar daerah. Curug Cimahi atau Air Terjun Pelangi, terkenal karena memiliki kenampakan pelangi yang muncul di sekitar air terjun pada waktu-waktu tertentu.Â
4. Observatorium Bosscha
Observatorium Bosscha menjadi lokasi wisata ilmiah yang dibangun pada tahun 1923, dengan tujuan untuk meneliti serta menampilkan berbagai informasi mengenai Tata Surya dalam astronomi dengan seperti fasilitas teleskop di dalamnya.Â
Dengan maraknya pembangunan objek wisata sejak abad ke-19, tepatnya pada saat Belanda menempati Indonesia, membuat Kabupaten Bandung Utara menjadi ramai penduduk. Banyaknya pendatang yang memutuskan untuk menetap membuat permukiman menjadi semakin padat penduduk. Terlebih lagi, masyarakat banyak membuat rumah di dekat tempat-tempat wisata dengan ramai pengunjung yang pada akhirnya membuat roda perekonomian masyarakat setempat berkembang pesat. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan bahwa KBU menjadi wilayah dengan ketersediaan lahan terbuka hijau dan tatanan kota yang baik belum dapat terlaksana, mengingat bahwa saat ini Kabupaten Bandung Utara tergolong ke dalam wilayah dengan krisis lahan hijau.Â
Meskipun pembuatan lahan permukiman tetap memerlukan izin resmi kepada pemerintah KBU yang ditujukan agar pertambahan penduduk dapat terdata secara terstruktur, pengurangan jumlah penduduk masih sulit dilakukan. Dari Pasal 54 Peraturan Daerah Jawa Barat No.2 Tahun 2016 yang berbicara mengenai Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, bertuliskan bahwa perizinan pemanfaatan ruang di KBU diterbitkan oleh Bupati/Walikota yang sebelumnya diperlukan surat persetujuan resmi dari Gubernur. Dengan landasan hukum yang kokoh tersebut, ditujukan agar tetap terkendalinya pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Provinsi KBU untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan cara tetap membiarkan wilayah tersebut memiliki banyak ruang terbuka hijau, terkendalinya jumlah penduduk setiap tahunnya, serta terjaganya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang dapat berpotensi merusak lingkungan.
Kawasan Bandung Utara terkenal dengan kawasan hijaunya yang berfungsi sebagai lahan resapan air. Namun, saat ini kawasan Bandung Utara mengalami penyusutan kawasan lahan resapan air hingga 38% pada tahun 2017. Alih fungsi lahan dari lahan resapan air menjadi perumahan elit, hotel, apartemen, dan tempat wisata lainnya yang menjadi penyebab menyusutnya resapan air ini. Akibat alih fungsi lahan ini menimbulkan dampak besar terhadap ketersediaan air di bawahnya. Kawasan Bandung Utara menjadi penting untuk kita pertahankan karena fungsi di kawasan pedesaan adalah menyediakan suplai air kepada masyarakat yang tinggal di wilayah cekungan Bandung. Sebagai contoh Kampus Universitas Parahyangan kini sedang membangun gedung baru yang terdapat dua gedung dengan ketinggian 9 lantai dan 13 lantai. Tingginya lantai yang akan dibangun akan menimbulkan dampak yang negatif karena pemakaian air yang melebihi kapasitas.Â
Kawasan Bandung Utara kini semakin hari semakin kehilangan pohon, dampaknya ialah kekurangan air saat kemarau dan banjir merajalela saat musim hujan. Kisah banjir lumpur sudah sering terjadi setiap tahun di Kota Bandung, hal yang paling memprihatinkan adalah ketika terjadi di cimenyan saat musim kemarau tiba ribuan keluarga petani mengalami kesulitan air sanitasi yang tak sehat. Sudah saatnya pemerintah serius menjadikan problem ekologi sebagai problem publik karena hal ini juga berkaitan dengan masalah kemiskinan. Menanam pohon adalah solusi terbaik untuk memajukan ekologi dan memajukan pertanian. Undang-undang mengenai Kawasan Bandung Utara telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Dijelaskan bahwa maksud pengendalian KBU yaitu untuk mewujudkan tertib tata ruang KBU sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat. Namun pada kenyataannya, kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang lebih mengutamakan investasi dan mengesampingkan permasalahan lingkungan.Â
Sementara seperti yang masyarakat ketahui bahwa ada 6 persoalan krusial di bidang lingkungan di Jawa Barat; mulai dari lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, kegagalan reforma agraria, hutan dan lahan kritis, proyek strategis nasional, kegagalan Citarum Harum, dan persoalan persampahan di Cekungan Bandung. Melihat permasalahan tersebut, pemerintah lebih banyak berpihak pada investor atau pengusaha daripada mempertimbangkan rakyat yang memberikan lahan kepada pemerintah untuk mengurus negara. Pemberian Izin mendirikan bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah haruslah melalui berbagai pertimbangan yang matang juga harus tepat dengan peraturan yang ada. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah berdirinya banyak bangunan di Kawasan Bandung Utara yang merupakan daerah resapan air. Hal ini bisa berdampak buruk pada lingkungan, salah satunya adalah hilangnya daerah resapan air yang menyebabkan wilayah tersebut rentan dilanda banjir.Â
Kawasan Bandung Utara seperti Dago sekarang sudah banyak bangunan besar berdiri seperti, apartemen, tempat usaha, restoran, dan hotel. Berdirinya bangunan tersebut juga tentu berdasarkan IMB yang diterbitkan oleh pemerintah, padahal seharusnya pemerintah juga turut memperhatikan dengan teliti tentang IMB yang diajukan oleh pelaku usaha. Selain itu para pelaku usaha ini juga seharusnya memahami kondisi lingkungan yang ada dan tidak menyalahgunakan lahan yang termasuk kawasan lindung untuk kepentingan mereka. Penyalahgunaan lahan di kawasan lindung tentu akan mengundang potensi bencana. Masyarakat juga harus teredukasi mengenai perlindungan bagi Kawasan Lindung, khususnya Kawasan Bandung Utara. Potensi bencana yang mengintai Kota Bandung seperti banjir dan longsor dapat terjadi kapan saja apabila pembangunan dan penyalahgunaan lahan di Kawasan Bandung Utara terus dibiarkan.Â
Referensi
Buku
Affandie, R.M.A., 1969. Bandung Baheula 1-2. Bandung : Guna UtamaÂ
Daldjoeni, N. 1988. Geografi Kota dan Desa. Bandung : Alumni.
Undang-Undang
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat
Artikel Jurnal
Adharani, Y., & Nurzaman, R. A. (2017, Oktober 1). Fungsi Perizinan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandung Utara dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 2-12. 10.24970/jbhl.v2n1.1
Ariwibowo, G.A. (2015, September). Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya, 7(3). Wisata Alam di Keresidenan Priangan Pada Periode Akhir Kolonial.Â
Hasim, I.S, dkk. (2018, Oktober). Jurnal Arsitektur Itenas. Rancangan Kawasan Observatorium Bosscha Ditinjau dari Pola Tatanan Massa dan Vegetasi, VI(4). https://doi.org/10.26760/rekakarsa.v6i3.3671
Martina, S. (2014, September). Dampak Pengelolaan Taman Wisata Alam Kawah Putih Terhadap Kehidupan Sosial dan Ekonomi Masyarakat. Pariwisata, I(2), 82-. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/jp/article/163/0
Yuniawati, Y., & Finardi, A. D. I. (2016). Pengaruh Customer Experience Terhadap Revisit Intention di Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu. Tourism and Hospitality Essentials (THE) Journal, VI(1), 983-984. https://doi.org/10.17509/thej.v6i1.2009.g1391
Salsabila, Naqiyyah., Hamdi Alfansuri.,(dkk). 2019. Studi Pengelolaan Kawasan Bandung Utara Di Wilayah Administratif Kabupaten Bandung Barat. Jurnal PL4201,1Â
Artikel Internet
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, 2022. Identifikasi Sebaran Lahan Terbangun di IBU Tahun 2021.
https://arcgis.jabarprov.go.id/portal/apps/storymaps/stories/633514dcb458494195c93b539e04156d
Walhi, 2018. Catatan Akhir Tahun 2018. https://www.walhi.or.id/catatan-akhirtahun-lingkungan-hidup-jawa-barat-2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H