Mohon tunggu...
Rina Fitriyani
Rina Fitriyani Mohon Tunggu... Lainnya - Student

Penikmat seni dan sastra

Selanjutnya

Tutup

Nature

Derita Hutan Adat Papua

21 Desember 2020   00:53 Diperbarui: 21 Desember 2020   01:27 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Putusan MK No.35 hanya sebatasnya penngakuan dan belum mengatur tahap pemberdayaan hutan adat atau masyarakat adat itu sendiri.  Pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk menetapkan model pemberdayaan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat aadat yang berbasis kearifan local sesuai dengan prinsip sustainable forest. adapun pentingnya dibuatkan model pemberdayaan ini, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tetapi juga melestarikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun