Putusan MK No.35 hanya sebatasnya penngakuan dan belum mengatur tahap pemberdayaan hutan adat atau masyarakat adat itu sendiri.  Pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk menetapkan model pemberdayaan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat aadat yang berbasis kearifan local sesuai dengan prinsip sustainable forest. adapun pentingnya dibuatkan model pemberdayaan ini, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tetapi juga melestarikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI