Putusan MK No.35 hanya sebatasnya penngakuan dan belum mengatur tahap pemberdayaan hutan adat atau masyarakat adat itu sendiri.  Pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk menetapkan model pemberdayaan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat aadat yang berbasis kearifan local sesuai dengan prinsip sustainable forest. adapun pentingnya dibuatkan model pemberdayaan ini, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tetapi juga melestarikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H