Mohon tunggu...
Rina Byan
Rina Byan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Negeri Parepare

Saya gemar menulis sebuah artikel terkait dengan topik yang relevan saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Melibatkan ASN, Pegawai Bank BUMN, hingga Politikus

2 Januari 2025   20:07 Diperbarui: 3 Januari 2025   10:31 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi pers di Kabupaten Gowa, Kamis (19/12) (Sumber: Kompas. Com)

"Pemalsuan uang bukan hanya sekadar kejahatan ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan nasional dan global. Analisis mendalam terhadap berbagai kasus pemalsuan uang menunjukkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan lembaga keuangan, tetapi juga dapat  merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta memicu adanya krisis moneter."

Pemalsuan uang adalah suatu tindakan tanpa wewenang untuk memproduksi mata uang, menyerupai atau meniru bentuk aslinya dengan maksud menipu. Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia atau BI dan dilaksanakan di dalam negeri melalui penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan. Mencetak uang sendiri selain yang ditunjuk oleh BI dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011.

Pengungkapan Sindikat Uang Palsu

Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap sebuah sindikat pembuatan uang palsu yang beraksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, di antaranya adalah pegawai negeri dan karyawan bank BUMN. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari  masyarakat yang menemukan adanya peredaran uang palsu di kawasan kabupaten Gowa.

Diketahui uang palsu yang beredar tersebut dibuat didalam gedung perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, yang beralamat di Jalan HM Yasin Limpo, Romangpolong, Sumba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.

Siapa Saja Tersangka Kasus Pemalsuan Uang Ini?

Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus sindikat pemalsuan uang UIN Alauddin Makassar (Sumber: Kompas. Com)
Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus sindikat pemalsuan uang UIN Alauddin Makassar (Sumber: Kompas. Com)
17 tersangka sindikat pembuatan uang palsu yang telah diamankan oleh kepolisian tersebut diantaranya:
  • Kepala Perpustakaan UIN Alauddin: AI (54 tahun)
  • Pegawai Bank BUMN: IR (37 tahun) dan AK (50 tahun)
  • Pengusaha: MS (52 tahun), JBS (68 tahun), ICH (42 tahun), M (37 tahun), SW (35 tahun), AA (42 tahun),  dan R (49 tahun)
  • PNS dosen: SM (58 tahun)
  • Honorer: MN (40 tahun)
  • Juru masak: K (48 tahun)
  • Ibu rumah tangga: SA (60 tahun)
  • PNS guru: SU (55 tahun)
  • PNS di Sulawesi Barat: SA (52 tahun) dan MM (40 tahun)
  • Serta tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah mengamankan barang bukti senilai ratusan triliun uang palsu dan menyebut bahwa terduga (AI) sebagai otak di balik sindikat ini. AI disebut menyediakan tempat aman untuk memproduksi uang, surat berharga negara (SBN) hingga sertifikat deposit BI yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Selain AI tersangka lain yang memiliki posisi sentral adalah MS dan ASS, dimana ASS seorang pengusaha yang sempat mencalonkan diri dalam Pilkada Sulsel 2024, disebut memiliki peran penting.

"Perannya berbeda-beda, tapi peran sentralnya di AI dan juga saudara MS. Kemudian ada ASS tapi saya sengaja tidak sebutkan [sebagai tersangka] karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun