Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendadak Natura

14 Agustus 2023   17:32 Diperbarui: 16 Agustus 2023   13:24 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah spesies bernama ilmiah Chamaelon Bronchocela Jubata. Dari namanya kita mengira ini unta, atau singa.  Sebuah potret menunjukkan hewan berwarna krem ini sedang merayap di dinding. Beberapa merekam dia berenang. Cukup sulit kita memberikan ciri kepadanya.

Natura demikian juga. Pengaturan baru ini kadang dirasa sangat sulit dikenali bentuknya. Kadang semua terlihat seperti natura. Padahal ini masalah perpajakan yang rigid dan masing masing berbeda treatment-nya. 

Kita harus betul-betul cermat agar tidak salah penanganan. Salah penanganan berakibat pajak dibayar ke negara terlalu kecil, maka ada sanksi. Atau justru terlalu besar, ini tidak perlu.

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan  yang  pada hakikatnya merupakan penghasilan.

Yang dimaksud dengan "imbalan dalam bentuk natura" adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan "imbalan dalam bentuk kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Dulu pegawai yang mendapatkan imbalan dalam bentuk natura maupun kenikmatan, penghasilan ini tidak dipajaki. Tapi di sisi perusahaan juga tidak dapat dibiayakan. Istilahnya Non Taxable Income Non Deductible Expense (NTI NDE).

Sejak terbitnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (UU HPP) pengaturan natura maupun kenikmatan menjadi Taxable Income Deductible Expense (TI DE). Ini adalah perubahan yang sangat besar, karena selama tiga puluh delapan tahun kita terbiasa pada rezim perpajakan penghasilan berupa uang dipajaki, sedangkan barang tidak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (2008:1766) uang diartikan :(1) Alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan Gambar tertentu; (2) harta; kekayaan.

Pada istilah pajak natura kenikmatan, pengertian uang sudah semakin kekinian. Termasuk dalam kategori uang adalah cek, saldo tabungan, uang elektronik,atau saldo dompet digital. Tidak harus kertas, tidak harus logam. Maka bila pegawai mendapat gaji berupa uang plus gopxx (sensor!), itu pengaturannya perpajakannya sama dengan full mendapatkan uang.

Pengaturan paling detil dan paling teknis mengenai pajak natura ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 2023 (PMK 66). Namun, ternyata pemberian barang dan fasilitas tidak serta merta menjadikannya sebagai pemberian yang tunduk pada PMK 66.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun