Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berkendara dengan Natura dan Fasilitas Kantor

3 Agustus 2023   07:38 Diperbarui: 4 Agustus 2023   06:14 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: fasilitas kendaraan. (Sumber gambar: unsplash)

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Lampiran PMK 66

Daftar Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan

  • Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima atau diperoleh Pegawai yang:

  • tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan -
  • memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria.

Syukurlah!

Ternyata fasilitas kendaraan bagi karyawan yang bukan pemegang saham dan gajinya dibawah seratus juta tidak dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan. Karyawan silakan terima gaji, juga fasilitas kendaraan. 

Tidak ada pajak untuk fasilitas kendaraan. Take home pay karyawan tidak berubah. Biasa saja seperti eksisting. Bagi karyawan no issue, tapi bagi perusahaan ini tetap bisa mengurangi pajak perusahaan.

Ya, bagi perusahaan bisa dibiayakan tapi bagi karyawan tidak jadi penghasilan. Dengan kata lain, untuk fasilitas kendaraan ini dengan batasan tertentu tidak ada satu pihak yang membayar pajak. Perusahaan tidak, karyawan pun tidak. 

Kita tidak sedang membicarakan mobil kantor yang dipakai untuk operasional ya. Kalau yang itu pengaturannya tetap, menjadi operating expense bagi perusahaan. 

Fasilitas kendaraan kena pajak ini untuk yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi karyawan, dibawa pulang, dipakai untuk hangout di cafe sepulang kerja. Dipakai juga untuk rekreasi bersama keluarga dan sebagainya.

Fasilitas kendaraan ini terdiri dari apa saja, sih? Ternyata semua biaya yang dikeluarkan perusahaan. Misalnya biaya sewa kalau kendaraan ini asalnya dari sewa, atau biaya penyusutan fiskalnya bila kendaraan ini adalah aset perusahaan, atau biaya cicilan bila asetnya leasing. Bahkan termasuk bensin, oli, tol, servis rutin, perbaikan ringan maupun berat, pajak kendaraan. 

Mungkin juga termasuk variasi, modifikasi, ganti kaca film, ganti velg, dan lain sebagainya. Lengkap sekali ya. Dan bila dirupiahkan nilainya bisa tinggi sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun