Memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a berbunyi, Pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
UU HPP mensyaratkan bahwa biaya yang ada hubungan 3M dapat dibiayakan. Matching cost agains revenue. Biaya apa yang men-drive penghasilan maka dapat dibiayakan.
Frasa 'termasuk' di atas memberikan petunjuk bahwa pemerintah dan DPR sepakat bahwa UU ini tidak perlu 'sok tahu' dan membatasi biaya-biaya wajib pajak dalam positif list, karena tentu saja akan sangat bermacam-macam jenisnya. Asal wajib pajak bisa membuktikan bahwa biaya itu digunakan, dan ditujukan untuk meraih penghasilan. Dan pada memori penjelasan, memberikan clue yang tidak boleh dibiayakan adalah yang untuk keperluan pribadi pemegang saham. Bukan keperluan pribadi karyawan. Ya.Bukan keperluan pribadi karyawan.
Lalu jauhnya kita berkreasi terhadap 3M, harus berhenti dan dibatasi oleh pasal 9. Bunyinya :
Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
e. dihapus (ini dulunya untuk tempat bagi natura)
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
Memori penjelasan Pasal 9 ayat (1) berbunyi :
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.