Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Natura dalam Makanan Kita

15 Juli 2023   17:25 Diperbarui: 17 Juli 2023   09:47 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bingkisan yang diterima seluruh karyawan yang beragama Islam di saat hari besar Idul Fitri bukanlah obyek pajak, berapapun besarnya bingkisan tersebut.

Kepada divisi salesnya, reimbursement uang makan bukanlah obyek kalau total per bulan masih tidak lebih dari Rp. 2.000.000. Yang ini juga mengejutkan. Di PP tidak mengatur batasan mengenai kupon makan. Namun PMK justru membatasi menjadi senilai uang makan di perusahaan atau maksimal Rp. 2.000.000.

Lukman mungkin harus menghadapi pertanyaan divisi sales bila ada perjalanan dinas ke lokasi yang biaya makannya mahal. Kemudian Lukman juga harus menginformasikan kepada Finance untuk tidak memberikan kupon makan dalam bentuk dompet digital karena itu disamakan dengan uang. Kalau dianggap uang pastinya akan menjadi obyek pajak.

Biaya makan di hari ulang tahun direktur bukanlah termasuk 3M (mendapatkan, menagih, memelihara) penghasilan. Atas biaya tersebut perusahaan tidak perlu memotong PPh 21 nya. Ini mungkin perlu ia renungkan lagi. Apakah perusahaan walaupun mengkoreksi fiskal, tetap harus memotong harus PPh 21.

Dari ilustrasi ini Lukman langsung merasa Juli 2023 ini ada PR yang sangat berat karena dia dan departemen terkait harus memetakan mana obyek dan bukan obyek. Nantinya sejak Januari hingga Juni 2023 karyawan membayar sendiri Pajak Penghasilannya, yang bukan obyek tetap harus juga ditulis di SPT OP. Pelaporan di SPT OP Karyawan ini dia pastikan equal dengan Daftar Nominatif yang dia laporkan di SPT Tahunan Perusahaan. Entah seperti apa daftar nominatif ini nantinya.

Mengenai 3M. Sejauh ini kesimpulannya adalah harus simetriks.

Kutipan naskah akademik UU HPP berbunyi demikian, "Imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diperlakukan sama dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang, dalam jumlah yang sama."

Bila pekerja mendapatkan gaji, lalu digunakan untuk makan siang, membeli beras, membeli kue lebaran, makan saat dinas luar, maka gaji ini taxable deductible. Dan bila perusahaan memberikan beras, kue lebaran, makan saat dinas luar maka ini juga bisa dibiayakan di perusahaan. Simetris. Dua-duanya 3M.

Saat terdapat obyek yang tidak dipotong natura, maka biayanya tetap dapat menjadi biaya bagi perusahaan. Yang tidak dapat dibiayakan adalah bila tidak 3M. Tidak ada pengaturan bahwa bila bukan obyek maka pindah kuadran menjadi bukan 3M.

Besok dia harus memaparkannya ke banyak sekali departemen. Harus ada penjelasan yang sederhana ke serikat pekerja juga, karena karyawan akan menanggung pajak yang lebih tinggi. Ini pasti tidak mudah. Juga harus ada penjelasan ke bos bahwa PPh Badan akan lebih hemat dari biasanya, tapi PPh 21 bos mungkin akan dipotong lebih besar. Juga kalau bisa, meyakinkan bos bahwa perusahaan bisa menunjang PPh 21 karyawannya. 

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun