Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penerapan Pajak Natura di Masa Transisi

12 Juli 2023   17:16 Diperbarui: 16 Juli 2023   14:44 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Shutterstock
Sumber: Shutterstock

Pada RUU HPP, pengaturan tentang natura ini mulai diusulkan. Menurut data DJP, ternyata lebih dari 50 persen yang menikmati BIK ini adalah WP dengan lapisan pajak tertinggi. 

Dalam pembahasannya di Panja DPR, natura ini bahkan langsung lulus tanpa coret. Tidak seperti pengaturan lain seperti kenaikan tarif PPN yang ada revisi atau Alternative Minimum Tax yang tidak jadi muncul di UU.

Maka kemudian sah, di UU HPP sejak 01 Januari 2022 BIK menjadi taxable deductible. Dipajaki di karyawan dan bisa menjadi beban bagi perusahaan.

Dalam pasal pendelegasian wewenang disebutkan bahwa BIK yang bukan obyek pajak dan BIK yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). UU sudah terbit tetapi PP belum rasanya seperti diberikan alamat yang harus dituju tetapi google mapnya belum tersedia. Membingungkan. Baru 355 hari kemudian PP ini terbit. Tanggal 22 Desember 2022 kita ucapkan selamat datang PP 55.

Membaca PP 55 membuat beberapa hal menjadi clear, tetapi ada juga yang tetap terasa abu-abu.

Semua jenis BIK sekarang adalah obyek pajak bagi penerima. Ia taxable. Yang non taxable hanyalah makan bersama untuk semua pegawai di tempat kerja, BIK di remote area, BIK yang disyaratkan lembaga, BIK dari APBN/APBD dan BIK dengan batasan tertentu.

Makan bersama ini bisa juga diberikan dalam bentuk kupon makan, khusus untuk pegawai yang bertugasnya di luar kantor. Bahan makanan dan minuman juga dapat diberikan, tetapi ada pembatasan tertentu. Mungkin misalnya akan ada batasan, bahan makanan minuman ini tidak boleh lebih dari 10 % BIC, atau maksimal 1 juta per bulan.

BIK di remote area ini bisa digunakan untuk karyawan dan keluarga, lengkap untuk tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga. Namun, olahraga kelas jet set seperti golf dan pacuan kuda diatur taxable. BIK yang disyaratkan lembaga atau kementerian ini dapat berupa seragam atau APD. Artinya seragam satpam karena diharusnya POLRI maka akan menjadi non taxable deductible. Tetapi seragam teller bank akan menjadi taxable deductible.

Untuk BIK jenis dan batasan tertentu yang menjadi non taxable, nah ini yang masih abu-abu. Apa sih jenis dan batasan tertentu yang non taxable ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun