Mohon tunggu...
Rina_Fitriani
Rina_Fitriani Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia & ASN Kemhan (RS dr. Suyoto Pusrehab Kemhan)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Transformasi Jenjang Karir Perawat Menuju Pelayanan Profesional di Rumah Sakit

28 Mei 2017   09:08 Diperbarui: 14 Juni 2017   03:56 3572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi jangka panjang dalam pengembangan jenjang karir memberikan dampak positif yaitu; (1) Menurunkan angka turnover perawat serta kesempatan pengembangan diri secara profesional; (2) Meningkatnya kualitas dan produktivitas serta kinerja perawat dalam melaksanakan tugas. Penelitian yang dilakukan oleh (Reza, 2015) di suatu RS menunjukkan ada hubungan antara persepsi perawat yang baik tentang jenjang karir (58,8%) dengan tingkat motivasi kerja (63,2%) dan kepuasan kerja perawat (51,5%).

Undang-Undang RI No. 49 tahun 2013 tentang komite keperawatan tidak secara langsung menjelaskan jenjang karir perawat di Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 terkait tugas komite keperawatan untuk memelihara mutu profesi dengan menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktiknya. Kebijakan yang lebih jelas tentang jenjang karir hanya berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang jenjang karir perawat di RS tetapi belum dijadikan standar baku nasional penerapan jenjang karir di Indonesia.

Juklak ini di susun oleh anggota profesi PPNI bersama Direktorat Keperawatan Kementerian Kesehatan yang masih ada pada saat itu menjelaskan bahwa karir perawat memiliki makna tingkatan kompetensi saat memberikan asuhan keperawatan yang akuntabel dan etis sesuai batas kewenangan yang dimilikinya (Kementerian Kesehatan RI, 2013).

Sistem pengembangan jenjang karir lain yang digunakan di Indonesia sebagai bagian dari sistem penghargaan bagi perawat telah dikembangkan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) melalui jabatan fungsional perawat. Sistem ini diatur dan ditentukan oleh Peraturan MENPAN-RB Nomor 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya.

Model jenjang karir perawat PNS telah mengatur adanya tingkatan karir perawat dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penghargaan pada setiap level jenjang jabatan. Kompetensi menjadi   penting   dalam   sistem   jenjang   karir   sehingga   diperlukan adanya uji kompetensi yang hanya dapat diselenggarakan oleh suatu badan pemerintahan sesuai ketentuan yang telah diatur (PERMENPAN-RB, 2014).

Namun demikian, peraturan ini memiliki keterbatasan diantaranya; penilaian berdasarkan jumlah angka kredit yang disetujui oleh pejabat berwenang. Adanya kewajiban untuk mengikuti sertifikasi uji kompetensi sebagai prasyarat kenaikan jabatan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 namun pada kenyataannya belum semua rumah sakit membuat aturan yang memfasilitasi perawat untuk siap mengikuti uji kompetensi.

Keberhasilan implementasi pengembangan jenjang karir perawat di Indonesia tidak terlepas dari adanya dukungan pemerintah atas kebijakan yang ada (Kementerian Kesehatan RI, 2013). Sehingga perlu adanya peraturan pemerintah yang dijadikan acuan secara nasional dalam implementasi kebijakan tentang pengembangan jenjang karir perawat tanpa membedakan status PNS maupun non PNS.

Kebijakan ini perlu dibuat sebagai bentuk penghargaan terhadap perawat yang berperan sebagai policy stakeholders atau kelompok yang memiliki andil dalam suatu kebijakan karena perilaku mereka dipengaruhi dan mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah (Dunn, 2003). Kebijakan yang akan dibuat selanjutnya diimplementasikan, dimonitoring dan dievaluasi dengan berfokus pada kepentingan pasien sebagai penerima pelayanan.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan beberapa alternatif strategi sebagai bentuk rekomendasi terhadap kebijakan yang sudah ada diantaranya;

1) Kementerian Kesehatan dapat mempertimbangkan membuat peraturan turunan dari Undang-undang RI No. 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan yang lebih spesifik sebagai bentuk pengembangan dari Juklak jenjang karir perawat di RS.  Diharapkan adanya keseragaman dan acuan yang jelas dalam pelaksanaan pengembangan jenjang karir di Indonesia. 

2)  Pemerintah terkait dapat mempertimbangkan untuk merevisi PERMENPAN-RB no. 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya, yang mencantumkan didalamnya tentang level jabatan perawat, ketentuan kenaikan jabatan satu level diatasnya bukan hanya berdasarkan bukti fisik hasil kegiatan tetapi juga diimbangi dengan assessment kompetensi yang dilakukan sesuai area klinik yang ditekuni (level jenjang karir perawat). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun