Sebagai bentuk pemenuhan unsur demokrasi, pemilu harus diselenggarakan. Hal ini penting karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu: Pertama, pendapat atau aspirasi masyarakat mengenai berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara cenderung dinamis. Oleh karena itu pemilihan umum perlu dilakukan secara berkala untuk mengakomodir hal tersebut.Â
Kedua, selain faktor perubahan opini masyarakat, faktor eksternal dalam kehidupan masyarakat juga menjadi pertimbangan. Perubahan bisa datang dari dinamika internasional dan faktor luar lainnya. Perubahan inilah yang menyebabkan iklim politik menjadi dinamis. Ketiga, perubahan karakter pemilih, seperti munculnya jumlah pemilih pemula yang cukup banyak, peningkatan kecerdasan politik dan sebagainya. Keempat, pemilu perlu dilakukan secara periodik untuk memberikan regenerasi pada puncak pemegang kekuasaan.
Pergantian tongkat estafet kepemimpinan diharapkan dapat mengubah keadaan negara. di Indonesia, pemilu diadakan secara periodik setiap lima tahun sekali. Pemilu dapat diselenggarakan dengan sistem yang berbeda. Mayoritas negara memiliki karakternya masing-masing sebelum memutuskan untuk menggunakan sistem pemilu yang cocok untuk negaranya. Namun secara umum, ada dua sistem pemilu, sistem proporsional dan sistem distrik.Â
Sistem proporsional sering disebut sebagai sistem daerah pemilihan beranggota banyak, sedangkan sistem distrik disebut juga sebagai daerah pemilihan beranggota tunggal. Dalam sistem proporsional, satu daerah besar memilih beberapa wakil yang jumlahnya ditentukan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk. Sedangkan dalam sistem distrik, satu distrik (wilayah kecil) memilih satu wakil atas dasar pluralitas.
Indonesia sejak pemilu legislatif tahun 2004, telah menganut sistem proporsional daftar terbuka dan sistem distrik perwakilan sebagian besar. Organ penyelenggara pemilu di Indonesia terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Â
Khusus untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Adapun untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemilu 2019 sukses terselenggara melalui regulasi yang terkoordinasi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU Pemilu). Meski berhasil dikodifikasikan dalam bentuk Undang-Undang Pemilu, namun secara teknis implementasinya kurang baik.Â
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus dan sengketa yang mengiringi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2019. Maka daripada itu pada Pemilu 2024 nanti dalam menjaga kemurnian pemilu dari kecurangan, penyelenggara pemilu harus konsisten dan berintegritas serta independen dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI