Jadi dari beberapa pendapat di atas dapat kita amati bahwasannya memeperbolehkan haji dan umrah berkali-kali tetapi sesuai dengan yang Allah perintahkan dan meniatkan untuk mendapat ampunan dari Allah SWT. Tetapi juga harus melihat situasi di sekitar kita masih kah ada saudara kita yang kekurangan ataupun kelaparan mana yang harus di dahulukan antara membantu orang yang disekitar kita yang kesusahan atau tetap berangkat haji berkali-kali.seperti apabila haji dan nikah berbenturan maka dahulukan haji jika tidak takut akan berbuat zina.Adapun jika khawatir akan melakukan zina maka wajib baginya menikah terlebih dahulu.Jadi harus bisa membedakan mana yang harus di dahulukan.kembalikan semuanya ke niat kita hanya mengharap ridho Allah SWT.wallahu a'lam......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H