Guru selalu menampilkan performansinya secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan jalur pendidikan formal, baik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Mereka harus memiliki kemampuan yang tinggi sebagai sumber daya utama dan kepribadian yang luhur untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Salah satu syarat profesi guru adalah harus memiliki kode etik yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan profesinya.
Kode etik guru tersebut harus dipegang dan ditaati dengan baik oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana, guru tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru.
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999). Kode etik guru di Indonesia antara lain:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.