Selama proses pembubaran, likuidator bersama dengan Direktur Utama memiliki tanggung jawab dan kewenangan tertinggi atas tindakan hukum perusahaan asing, termasuk pembayaran utang. Oleh karena itu, jika penagihan utang kepada perusahaan asing selama proses pembubaran tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di Indonesia, maka likuidator bersama dengan direktur utama memiliki kewenangan untuk tidak membayar utang kepada kreditur.
Dengan pembubaran perusahaan investasi asing langsung, maka perusahaan asing tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum berdasarkan hukum dan peraturan di Indonesia. Dengan demikian, gugatan tidak dapat diajukan terhadap perusahaan asing tersebut, dan perusahaan asing tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun. Hubungan hukum antara para pemangku kepentingan juga terputus, dan dengan demikian mereka sekarang bebas dari tanggung jawab hukum sebagai pemangku kepentingan.
III. Tantangan Likuidasi Perusahaan Asing di Indonesia
Meskipun perusahaan asing dijamin perlindungannya oleh Hukum Indonesia, masih ada tantangan dalam menjalankan proses pembubaran. Tantangan-tantangan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Proses perhitungan aset dan utang membutuhkan waktu yang lama karena bergantung pada kelengkapan dokumen perusahaan asing. Jika perusahaan asing tidak memiliki catatan keuangan yang tepat dan sesuai dengan sistem akuntansi di Indonesia, perusahaan asing harus siap menerima konsekuensi likuidasi yang memakan banyak waktu dan usaha;
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan asing menjadi tidak valid karena memiliki utang pajak atau sama sekali tidak pernah melaporkan pajak. Sebagai konsekuensi, proses administrasi untuk menutup NPWP perusahaan asing menjadi sulit karena harus mengurus laporan pajak sebelumnya;
3. Distribusi aset membutuhkan waktu karena aset tidak diurus secara legal. Akibatnya, nilai aset tidak dapat dihitung sebagai kepemilikan perusahaan (misalnya merek, desain industri, rahasia dagang, dll.);
4. Manajemen status karyawan karena tidak adanya dokumen pendukung seperti perjanjian kerja, slip gaji, hingga bukti bayar BPKS. Konsekuensinya, perusahaan asing harus mendeklarasikan dan menyediakan dokumen hukum tentang status hukum karyawan, sehingga karyawan tidak akan menggugat perusahaan asing berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja dan hak pesangon.
IV. Hal Penting Dalam Likuidasi Perusahaan Asing di Indonesia
Belajar dari tantangan yang dihadapi oleh perusahaan investasi asing langsung, pemerintah Indonesia telah berupaya mencegah situasi ini dengan menuntut perusahaan asing memiliki satu orang manajer Indonesia yang memahami Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Larangan Jabatan Tertentu bagi Tenaga Kerja Asing. Namun, akan sangat baik jika Pemerintah juga mewajibkan semua perusahaan asing memiliki satu orang manajer Indonesia yang memahami hukum Indonesia sebagai manajer hukum, dan/atau mewajibkan perusahaan asing untuk menunjuk satu konsultan hukum dan konsultan pajak untuk kepentingan terbaik perusahaan asing. Dengan memiliki konsultan hukum, perusahaan asing akan selalu terinfo dengan semua regulasi Indonesia dan akan mengelola bisnis sesuai dengan hukum Indonesia, sehingga potensi kasus pidana atau perselisihan ketenagakerjaan dapat diminimalkan. Konsultan pajak juga akan melindungi perusahaan asing dari kesalahan perhitungan pajak dan keterlambatan pelaporan, sehingga perusahaan asing dapat menghindari risiko denda pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H