Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan Likuidasi Perusahaan Asing di Indonesia

13 Juni 2024   14:46 Diperbarui: 13 Juni 2024   16:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Rima Baskoro, S.H., MPPM., ACIArb.


I. Penanaman Modal Asing di Indonesia

Penanaman modal asing telah dikenal di Indonesia sejak masa kolonial, sekitar abad ke-17 dan ke-18. Pada masa itu, beberapa negara Eropa telah melakukan investasi asing di Indonesia, terutama di sektor bisnis pertambangan. Namun, pada hari kemerdekaan, Indonesia mulai merancang undang-undang untuk mengatur aliran investasi asing di Indonesia. Tujuan dari regulasi investasi asing adalah untuk menentukan spesifikasi bisnis yang melibatkan investasi asing dan dibatasi pada sektor-sektor tertentu agar tidak menghambat pembangunan Indonesia.

Pada dasarnya, tidak perlu takut dengan investasi asing di Indonesia. Karena ada pembatasan investasi asing untuk sektor bisnis yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia (seperti pertambangan, energi, dan sumber daya alam). Selain itu, faktanya investasi asing juga memiliki dampak positif bagi Indonesia, termasuk pembukaan lapangan kerja baru dan pemasukan pajak. Investasi asing juga dapat membantu menyehatkan dan merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, investasi asing langsung adalah kegiatan investasi oleh orang asing (dapat berupa perorangan dan/atau perusahaan) dengan tujuan untuk menjalankan usaha di wilayah yurisdiksi Indonesia, dengan menggunakan seluruh investasi asing dan/atau bergabung dengan investasi investor lokal. Namun, terdapat pembatasan pada partisipasi ekuitas asing untuk investasi di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Penanaman Modal, termasuk perdagangan senjata dan peralatan perang.

Perbedaan mendasar antara perusahaan investasi asing langsung dan perusahaan investasi lokal terletak pada modal, pemegang saham, izin, dan pelaporan kemajuan kepada lembaga terkait. Jika investasi lokal tidak memiliki jumlah minimum modal, maka perusahaan investasi asing langsung harus siap dengan jumlah minimum modal sebesar Rp. 10.000.000.000 (setara dengan sekitar USD 655.694,71), sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal serta Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Pemegang saham dari perusahaan investasi asing langsung akan melibatkan investor asing, baik berupa perusahaan maupun perorangan, sedangkan perusahaan investasi lokal hanya terdiri dari investor lokal saja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk izin, perusahaan investasi asing langsung harus menjadi sponsor izin tinggal bagi semua investor asingnya, sementara perusahaan lokal tidak memerlukan izin tinggal khusus karena semua pemegang sahamnya adalah warga negara Indonesia.

Namun, terdapat juga kesamaan antara perusahaan investasi asing langsung dan perusahaan investasi lokal, yaitu pelaporan rutin investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, baik investasi asing maupun lokal harus melakukan pelaporan rutin aktivitas investasi setiap 3 bulan. Laporan tersebut berisi kemajuan realisasi investasi dan masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha. Laporan ini juga merupakan bentuk pengendalian dan pemantauan investasi di Indonesia.

Manfaat bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia adalah mereka dapat memiliki izin tinggal sebagai investor selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepastian hukum dari izin tinggal ini memberikan keamanan dan kenyamanan bagi investor asing yang ingin tinggal di Indonesia. Sementara itu, manfaat bagi Indonesia dari investasi asing langsung adalah terciptanya peluang kerja baru, peningkatan sumber pajak baru, serta sebagai tolok ukur kepercayaan publik terhadap pengelolaan negara Indonesia, layanan publik, dan kepastian hukum.

II. Likuidasi Perusahaan Asing Karena Konflik Internal

Dalam proses bisnis, bagaimanapun, ada beberapa masalah yang tidak dapat dihindari di antara para pemangku kepentingan, seperti ketidaksepakatan tentang bisnis yang dapat mengarah pada penutupan perusahaan. Jika pemegang saham mayoritas setuju dengan penutupan perusahaan, maka proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembubaran perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran perusahaan adalah proses mengelola dan mengatur aset dan kewajiban perusahaan yang ditangani oleh likuidator untuk membayar utang dari debitur kepada kreditur. Pembubaran perusahaan menghasilkan tindakan hukum atas keputusan untuk membubarkan perusahaan investasi asing langsung.

Prosedur pembubaran perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Indonesia dijelaskan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), harus menunjuk tim likuidator untuk menangani proses pembubaran bersama dengan direktur utama perusahaan investasi asing langsung;
2. Likuidator akan mengumumkan hasil RUPS sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas melalui media massa, bersamaan dengan menginformasikan kepada semua kreditur untuk melaporkan utang mereka kepada likuidator;
3. Jika ada kreditur yang mendaftarkan utang mereka kepada likuidator sesuai dengan hukum Indonesia, maka likuidator akan mencatat dan memeriksa laporan utang tersebut;
4. Likuidator juga akan memberitahukan kepada kantor pajak tentang pembubaran perusahaan ini, dengan tujuan memeriksa utang pajak yang mungkin masih dimiliki oleh perusahaan investasi asing langsung;
5. Pada dasarnya, likuidator akan membayar utang perusahaan investasi asing langsung kepada Pemerintah Indonesia terlebih dahulu, jika ada. Sementara itu, utang kepada kreditur akan dibayar dengan menggunakan perhitungan tertentu berdasarkan aset perusahaan yang tersedia;
6. Setelah semua utang dan kewajiban kepada negara serta pembayaran utang kepada kreditur diselesaikan, likuidator akan melaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia tentang pembubaran perusahaan untuk persetujuan;
7. Likuidator akan memberitahukan kepada imigrasi tentang pembubaran perusahaan, dengan konsekuensi bahwa izin tinggal semua investor tidak lagi berada di bawah perusahaan asing;
8. Setelah penyelesaian aset dan utang selesai, pelaporan ke lembaga negara juga selesai, likuidator akan menyampaikan laporan likuidator pada RUPS terakhir. Dalam RUPS terakhir ini juga akan dilakukan pencabutan wewenang likuidator karena pekerjaan telah selesai dalam pembubaran perusahaan;
9. Tahap terakhir setelah RUPS selesai adalah melakukan pengumuman di media massa untuk menginformasikan bahwa perusahaan investasi asing langsung telah secara hukum dibubarkan dan ditutup.

Selama proses pembubaran, likuidator bersama dengan Direktur Utama memiliki tanggung jawab dan kewenangan tertinggi atas tindakan hukum perusahaan asing, termasuk pembayaran utang. Oleh karena itu, jika penagihan utang kepada perusahaan asing selama proses pembubaran tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di Indonesia, maka likuidator bersama dengan direktur utama memiliki kewenangan untuk tidak membayar utang kepada kreditur.

Dengan pembubaran perusahaan investasi asing langsung, maka perusahaan asing tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum berdasarkan hukum dan peraturan di Indonesia. Dengan demikian, gugatan tidak dapat diajukan terhadap perusahaan asing tersebut, dan perusahaan asing tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun. Hubungan hukum antara para pemangku kepentingan juga terputus, dan dengan demikian mereka sekarang bebas dari tanggung jawab hukum sebagai pemangku kepentingan.

III. Tantangan Likuidasi Perusahaan Asing di Indonesia

Meskipun perusahaan asing dijamin perlindungannya oleh Hukum Indonesia, masih ada tantangan dalam menjalankan proses pembubaran. Tantangan-tantangan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Proses perhitungan aset dan utang membutuhkan waktu yang lama karena bergantung pada kelengkapan dokumen perusahaan asing. Jika perusahaan asing tidak memiliki catatan keuangan yang tepat dan sesuai dengan sistem akuntansi di Indonesia, perusahaan asing harus siap menerima konsekuensi likuidasi yang memakan banyak waktu dan usaha;
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan asing menjadi tidak valid karena memiliki utang pajak atau sama sekali tidak pernah melaporkan pajak. Sebagai konsekuensi, proses administrasi untuk menutup NPWP perusahaan asing menjadi sulit karena harus mengurus laporan pajak sebelumnya;
3. Distribusi aset membutuhkan waktu karena aset tidak diurus secara legal. Akibatnya, nilai aset tidak dapat dihitung sebagai kepemilikan perusahaan (misalnya merek, desain industri, rahasia dagang, dll.);
4. Manajemen status karyawan karena tidak adanya dokumen pendukung seperti perjanjian kerja, slip gaji, hingga bukti bayar BPKS. Konsekuensinya, perusahaan asing harus mendeklarasikan dan menyediakan dokumen hukum tentang status hukum karyawan, sehingga karyawan tidak akan menggugat perusahaan asing berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja dan hak pesangon.

IV. Hal Penting Dalam Likuidasi Perusahaan Asing di Indonesia

Belajar dari tantangan yang dihadapi oleh perusahaan investasi asing langsung, pemerintah Indonesia telah berupaya mencegah situasi ini dengan menuntut perusahaan asing memiliki satu orang manajer Indonesia yang memahami Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Larangan Jabatan Tertentu bagi Tenaga Kerja Asing. Namun, akan sangat baik jika Pemerintah juga mewajibkan semua perusahaan asing memiliki satu orang manajer Indonesia yang memahami hukum Indonesia sebagai manajer hukum, dan/atau mewajibkan perusahaan asing untuk menunjuk satu konsultan hukum dan konsultan pajak untuk kepentingan terbaik perusahaan asing. Dengan memiliki konsultan hukum, perusahaan asing akan selalu terinfo dengan semua regulasi Indonesia dan akan mengelola bisnis sesuai dengan hukum Indonesia, sehingga potensi kasus pidana atau perselisihan ketenagakerjaan dapat diminimalkan. Konsultan pajak juga akan melindungi perusahaan asing dari kesalahan perhitungan pajak dan keterlambatan pelaporan, sehingga perusahaan asing dapat menghindari risiko denda pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun