Dengan adanya Apostille ini cukup Kemenkumham RI yang memproses dan menerbitkan sertifikat Apostille tersebut.
Sedangkan dari sisi yang kontra, dikhawatirkan terdapat celah adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan serta cap pejabat publik pada dokumen yang dimohonkan Apostille.
Untuk menghindari beberapa celah yang terdapat pada Apostille yang bisa merugikan pejabat publik dan pemohon, maka ada baiknya stakeholders menegaskan serta meninjau kembali beberapa poin yang telah dirumuskan dalam Apostille seperti bagaimana jaminan bahwa Apostille di Indonesia tidak membutuhkan legislasi Apostille kembali di negara penerima dokumen, lalu keterbukaan jumlah biaya yang harus dibayar pemohon guna mengurus dokumen Apostille, dan metode pemeriksaan / verifikasi yang menjamin keaslian spesimen pada Apostille sehingga tidak akan terjadi pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.
Oleh:
1. Â Â Rima Baskoro, S.H., ACIArb. (Managing Partner Rima Baskoro & Partners);
2. Â Â Narendro Baskoro, S.H., M.IP (Partner di Rima Baskoro & Partners)