Oleh:
Valentino Kevin Sitanayah Que, S.SI.,M.Kom (Peneliti di Toma Maritime dan Pemerhati Pariwisata Maritim); dan
Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb. (Co-Founder Toma Maritime dan Anggota Divisi Kerjasama Internasional DPN Peradi).
Pariwisata adalah salah satu sektor yang terkena imbas paling parah sehubungan dengan Covid-19 dan prokes yang dilegalisasi dalam bentuk regulasi PPKM. Dampak yang cukup besar melanda sektor pariwisata adalah berupa pendapatan yang menurun drastis. Menurunnya pendapatan di sektor pariwisata dikarenakan seluruh tempat hiburan dan wisata terpaksa ditutup dan/atau mengikuti peraturan jam operasional sesuai regulasi PPKM.
Padahal sebagai salah satu propinsi maritim, Maluku memiliki potensi pariwisata maritim seperti danau, pantai, teluk, laut dan taman laut. Beberapa titik pantai dan diving spot di Maluku antara lain terdapat di pantai Hukurila, Morela, Namalatu, Pulau Tiga.Â
Selain itu, aktivitas olahraga laut atau watersport juga menjadi pilihan dalam pariwisata maritim seperti berlayar, diving atau underwater photography, lomba perahu belang & kora-kora. Kuliner laut Maluku seperti ikan, cumi-cumi, ikan asar dan seafood lainnya yang segar langsung dari laut juga menjadi andalan sektor pariwisata maritim di Maluku. Jika berkunjung ke Maluku, para turis biasanya memborong souvenir maritim berupa kerajinan kerang.
Akibat adanya regulasi PPKM, para pelaku pariwisata dilarang untuk menjalankan bisnisnya seperti dalam kondisi normal karena adanya regulasi PPKM. Regulasi PPKM ini pada intinya dibuat agar menghindari kerumunan supaya masyarakat tetap di rumah saja guna memutus mata rantai penularan Covid-19.Â
Namun ada beberapa lokasi pariwisata yang tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) yang ketat. Seluruh prosedur tersebut dijalankan oleh para pelaku usaha antara lain karena Walikota Ambon telah mengeluarkan Instruksi nomor 3 tahun 2021 dan Instruksi nomor 7 tahun 2021 yang pada intinya berupa kebijakan terkait PPKM.
Instruksi Walikota Ambon nomor 3 Tahun 2021 (PPKM Mikro tanggal 8 Juli s.d. 22 Juli 2021) Â dan Instruksi Walilkota Ambon nomor 7 tahun 2021 (PPKM Level 3 tanggal 9 s.d 23 Agustus 2021) dibuat sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperkuat pelaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 (Imendagri 17/2021).Â
Adapun Instruksi Walikota Ambon nomor 3 dan nomor 7 tahun 2021 yang berpengaruh terhadap sektor pariwisata maritim di Ambon yaitu: Penutupan atau pembatasan tempat umum secara proporsional kecuali sektor essensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga orang), plarangan resepsi perkawinan, pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung di sektor essensial seperti penjualan makanan dan minuman, serta perhotelan, penutupan atau pembatasan di area public, kewajiban vaksin, PCR, dan pengisian E-HAC bagi pelaku perjalanan dalam negeri, sanksi administrative hingga penutupan usaha jika ada pelaku usaha yang melanggar.Â
Namun Instruksi Walikota Ambon nomor 3 tahun 2021 juga menyatakan hal-hal yang sebetulnya justru menunjuang pariwisata maritim, yaitu bahwa berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Sehingga pantai seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai salah satu objek wisata yang aman, dengan catatan tetap harus menghindari kerumunan.