Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Pengaruh Kebijakan PPKM bagi Sektor Pariwisata Maritim di Maluku

4 September 2021   16:42 Diperbarui: 4 September 2021   18:37 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

Valentino Kevin Sitanayah Que, S.SI.,M.Kom (Peneliti di Toma Maritime dan Pemerhati Pariwisata Maritim); dan

Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb. (Co-Founder Toma Maritime dan Anggota Divisi Kerjasama Internasional DPN Peradi).

Pariwisata adalah salah satu sektor yang terkena imbas paling parah sehubungan dengan Covid-19 dan prokes yang dilegalisasi dalam bentuk regulasi PPKM. Dampak yang cukup besar melanda sektor pariwisata adalah berupa pendapatan yang menurun drastis. Menurunnya pendapatan di sektor pariwisata dikarenakan seluruh tempat hiburan dan wisata terpaksa ditutup dan/atau mengikuti peraturan jam operasional sesuai regulasi PPKM.

Padahal sebagai salah satu propinsi maritim, Maluku memiliki potensi pariwisata maritim seperti danau, pantai, teluk, laut dan taman laut. Beberapa titik pantai dan diving spot di Maluku antara lain terdapat di pantai Hukurila, Morela, Namalatu, Pulau Tiga. 

Selain itu, aktivitas olahraga laut atau watersport juga menjadi pilihan dalam pariwisata maritim seperti berlayar, diving atau underwater photography, lomba perahu belang & kora-kora. Kuliner laut Maluku seperti ikan, cumi-cumi, ikan asar dan seafood lainnya yang segar langsung dari laut juga menjadi andalan sektor pariwisata maritim di Maluku. Jika berkunjung ke Maluku, para turis biasanya memborong souvenir maritim berupa kerajinan kerang.

Akibat adanya regulasi PPKM, para pelaku pariwisata dilarang untuk menjalankan bisnisnya seperti dalam kondisi normal karena adanya regulasi PPKM. Regulasi PPKM ini pada intinya dibuat agar menghindari kerumunan supaya masyarakat tetap di rumah saja guna memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Namun ada beberapa lokasi pariwisata yang tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) yang ketat. Seluruh prosedur tersebut dijalankan oleh para pelaku usaha antara lain karena Walikota Ambon telah mengeluarkan Instruksi nomor 3 tahun 2021 dan Instruksi nomor 7 tahun 2021 yang pada intinya berupa kebijakan terkait PPKM.

Instruksi Walikota Ambon nomor 3 Tahun 2021 (PPKM Mikro tanggal 8 Juli s.d. 22 Juli 2021)  dan Instruksi Walilkota Ambon nomor 7 tahun 2021 (PPKM Level 3 tanggal 9 s.d 23 Agustus 2021) dibuat sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperkuat pelaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 (Imendagri 17/2021). 

Adapun Instruksi Walikota Ambon nomor 3 dan nomor 7 tahun 2021 yang berpengaruh terhadap sektor pariwisata maritim di Ambon yaitu: Penutupan atau pembatasan tempat umum secara proporsional kecuali sektor essensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga orang), plarangan resepsi perkawinan, pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung di sektor essensial seperti penjualan makanan dan minuman, serta perhotelan, penutupan atau pembatasan di area public, kewajiban vaksin, PCR, dan pengisian E-HAC bagi pelaku perjalanan dalam negeri, sanksi administrative hingga penutupan usaha jika ada pelaku usaha yang melanggar. 

Namun Instruksi Walikota Ambon nomor 3 tahun 2021 juga menyatakan hal-hal yang sebetulnya justru menunjuang pariwisata maritim, yaitu bahwa berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Sehingga pantai seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai salah satu objek wisata yang aman, dengan catatan tetap harus menghindari kerumunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun