Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Pengaruh Kebijakan PPKM bagi Sektor Pariwisata Maritim di Maluku

4 September 2021   16:42 Diperbarui: 4 September 2021   18:37 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

Valentino Kevin Sitanayah Que, S.SI.,M.Kom (Peneliti di Toma Maritime dan Pemerhati Pariwisata Maritim); dan

Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb. (Co-Founder Toma Maritime dan Anggota Divisi Kerjasama Internasional DPN Peradi).

Pariwisata adalah salah satu sektor yang terkena imbas paling parah sehubungan dengan Covid-19 dan prokes yang dilegalisasi dalam bentuk regulasi PPKM. Dampak yang cukup besar melanda sektor pariwisata adalah berupa pendapatan yang menurun drastis. Menurunnya pendapatan di sektor pariwisata dikarenakan seluruh tempat hiburan dan wisata terpaksa ditutup dan/atau mengikuti peraturan jam operasional sesuai regulasi PPKM.

Padahal sebagai salah satu propinsi maritim, Maluku memiliki potensi pariwisata maritim seperti danau, pantai, teluk, laut dan taman laut. Beberapa titik pantai dan diving spot di Maluku antara lain terdapat di pantai Hukurila, Morela, Namalatu, Pulau Tiga. 

Selain itu, aktivitas olahraga laut atau watersport juga menjadi pilihan dalam pariwisata maritim seperti berlayar, diving atau underwater photography, lomba perahu belang & kora-kora. Kuliner laut Maluku seperti ikan, cumi-cumi, ikan asar dan seafood lainnya yang segar langsung dari laut juga menjadi andalan sektor pariwisata maritim di Maluku. Jika berkunjung ke Maluku, para turis biasanya memborong souvenir maritim berupa kerajinan kerang.

Akibat adanya regulasi PPKM, para pelaku pariwisata dilarang untuk menjalankan bisnisnya seperti dalam kondisi normal karena adanya regulasi PPKM. Regulasi PPKM ini pada intinya dibuat agar menghindari kerumunan supaya masyarakat tetap di rumah saja guna memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Namun ada beberapa lokasi pariwisata yang tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) yang ketat. Seluruh prosedur tersebut dijalankan oleh para pelaku usaha antara lain karena Walikota Ambon telah mengeluarkan Instruksi nomor 3 tahun 2021 dan Instruksi nomor 7 tahun 2021 yang pada intinya berupa kebijakan terkait PPKM.

Instruksi Walikota Ambon nomor 3 Tahun 2021 (PPKM Mikro tanggal 8 Juli s.d. 22 Juli 2021)  dan Instruksi Walilkota Ambon nomor 7 tahun 2021 (PPKM Level 3 tanggal 9 s.d 23 Agustus 2021) dibuat sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperkuat pelaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 (Imendagri 17/2021). 

Adapun Instruksi Walikota Ambon nomor 3 dan nomor 7 tahun 2021 yang berpengaruh terhadap sektor pariwisata maritim di Ambon yaitu: Penutupan atau pembatasan tempat umum secara proporsional kecuali sektor essensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga orang), plarangan resepsi perkawinan, pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung di sektor essensial seperti penjualan makanan dan minuman, serta perhotelan, penutupan atau pembatasan di area public, kewajiban vaksin, PCR, dan pengisian E-HAC bagi pelaku perjalanan dalam negeri, sanksi administrative hingga penutupan usaha jika ada pelaku usaha yang melanggar. 

Namun Instruksi Walikota Ambon nomor 3 tahun 2021 juga menyatakan hal-hal yang sebetulnya justru menunjuang pariwisata maritim, yaitu bahwa berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan. Sehingga pantai seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai salah satu objek wisata yang aman, dengan catatan tetap harus menghindari kerumunan.

Namun demikian, regulasi PPKM tetap saja membuat berkurangnya kunjungan wisatawan dan pada akhirnya berdampak pada ekonomi masyarakat di sekitar daerah wisata. 

Sebagai contoh, tingkat hunian kamar hotel pada bulan Februari 2021 yang sebelumnya sebesar 38,16 (tiga puluh delapan koma enam belas) persen mengalami penurunan drastis pada April 2021 menjadi tinggal 4,4 (empat koma empat) persen. Hal ini diperparah dengan pembatasan penerbangan dan transportasi laut. 

Akibat terus menurunnya jumlah wistawan di Maluku sejak 2020 karena pandemic covid-19, salah satu komunitas pariwisata ternama di Maluku bahkan harus menghentikan program perjalanannya di pulau Kei. 

Dengan dihentikannya trip pariwisata oleh beberapa penggerak atau komunitas pariwisata tersebut, berimbas pula pada pemasukan perhotelan dan transportasi sebagai sektor pendukung pariwisata di Maluku. 

Selain itu, para pembeli rujak yang menjadi ciri khas pantai Natsepa pun mengalami penurunan drastis hingga lebih dari 50% (lima puluh persen). Bahkan di tahun 2020 yang biasanya pedagang bisa memperoleh pendapatan hingga Rp. 500.000 di akhir pekan, maka selama masa pandemic covid-19 ini pedagang mampu mengumpulkan tidak lebih dari Rp. 200.000.

Merujuk pada kondisi di atas, sudah saatnya Pemerintah Daerah setempat membantu sektor pariwisata dengan menyediakan fasilitas kesehatan, alat kesehatan dan tenaga kesehatan yang mumpuni dan cukup. Hal ini akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para turis sehingga tidak ragu untuk berwisata ke Maluku. 

Wisatawan akan merasa kesehatannya dijamin oleh pemerintah setempat. Strategi lain yang patut dipertimbangkan adalah memanfaatkan teknologi dan menghadirkan wisata virtual daerah Maluku. Virtual tourism adalah konsep baru dan alternatif untuk berlibur ditengah pandemi agar dapat menjelajah berbagai destinasi wisata. 

Dengan mengadopsi ilmu pengetahuan teknologi dan membuat aplikasi Virtual tourism para pelaku usaha dapat menggunakan virtual tourism sebagai wadah publikasi dan promosi untuk meningkatkan pendapatan. Wisatawan dapat menikmati berwisata di rumah saja dengan fasilitas ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun