2) Jika suami yang tadi kafir masuk Islam, tetapi istri tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya fasakh. Beda halnya kalau istri ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab akad nikah dengan istri ahli kitab dari semulanya dipandang sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!