Setiap pasangan suami istri pada hakikatnya ingin ikatan perkawinan mereka berjalan sepanjang masa, namun ada beberapa hal yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan, meskipun mereka telah memperjuangkan sekuat tenaga untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.Â
Putusnya perkawinan ini mempunyai akibat hukum yang berbede sesuai dengan kategori sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan pasal 113 KHI perkawinan dapat putus karena:
1) Kematian
2) Perceraian
3) Atas putusan pengadilan
A. Kematian
Kematian adalah hilangnya nyawa seseorang, jika salah satu dari pasangan suami atau istri mengalami kematian, maka secara otomatisperkawinan putus,pihak yang ditinggalkan akan mewarisi harta pasangannya.
B. Perceraian
Perceraian adalah kata dalam bahasa Indonesia yang sama dengan talak dari kata "ithlaq" artinya melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama "talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan suami istri.Â
Menurut hukum Islam, seorang suami mempunyai hak talak sedangkan istri tidak. Talak adalah hal suami, karena dialah yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah  yang berkewajiban memberi nafkah, dia pula yang wajib membayar maskawin, mut'ah, serta nafkah. Adapun jenis-jenis talak yaitu:
a) Talak karena adanya paksaan
b) Talak karena mabuk
c) Talak ketika sedang marah
d) Talak main-main dan keliru
e) Talak ketika tidak sadarkan diri
C. Fasakh
Putusnya perkawinan karena putusnya Pengadilan biasa disebut dengan fasakh.  Fasakh berasal dari bahasa Arab yaitu Fasakha, artinya rusak. Kamal Mukhtar mengartikan  fasakh dengan mencabut atau menghapus yang maksudnya adalah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya yangdisebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau istrinya atau keduanya.
Adapun contoh fasakh karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam akad pernikahan:
1) Setelah akad berlangsung ternyata istrinya saudara sesusuanÂ
2) Suami istri masih kecil diakadkan oleh selain ayah atau kakeknya, kemudian setelah dia dewasa maka dia berhak untu meneruskan atau mengakhirinya.
Sedangkan contoh fasakh karena hal-hal mendatang setelah akad adalah:
1) Bila salah seorang suami istri murtad dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali. Maka akadnya fasakh (batal) disebabkan kemurtadan.
2) Jika suami yang tadi kafir masuk Islam, tetapi istri tetap dalam kekafirannya, yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya fasakh. Beda halnya kalau istri ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab akad nikah dengan istri ahli kitab dari semulanya dipandang sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H