Mohon tunggu...
Rima Angelya Awing
Rima Angelya Awing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii teman-teman saya Rima Angelya Awing biasa dipanggil Rima atau Anggi, saya sedikit pemalu dan tidak bisa ditinggal sendirian saya merasa aman jika saya bepergian dan ada yang menemani. Btw saya sangat suka membaca buku entah novel atau buku-buku lainnya tapi paling sering baca novel sih, saya juga suka olahraga badminton, jogging, saya juga suka memotret/mengambil gambar/ fotografi, sayaa juga suka mendengarkan musik dan oh yaa saya juga suka menonton film hampir semua genre film saya suka, sekian dari saya terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ilmu Lingkungan Dalam Menunjang Pembangunan Ibu Kota Nusantara

29 Desember 2023   20:12 Diperbarui: 30 Desember 2023   10:55 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pembangunan infrastruktur memiliki peran signifikan untuk keberlangsungan negara mengingat negara memiliki tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memompa national economic growth. Investasi jangka panjang suatu negara yang ingin menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya adalah penyediaan infrastruktur. Jenis dan karakteristik infrastruktur yang diperlukan dalam suatu daerah dipengaruhi oleh ciri geografis dan pola distribusi penduduk yang khas di daerah tersebut (Fauzi, 2021). Eksistensi infrastruktur signifikan dalam meningkatkan kualitas human resources di suatu daerah. Pandangan yang lebih luas, infrastruktur dapat mendorong pertumbuhan investasi wilayah, kuantitas produksi, dan peningkatan aktivitas perdagangan yang dapat mengurangi tingkat kemiskinan suatu wilayah (Arga et al., 2022).

Salah satu upaya pemerintah dalam pemerataan ekonomi dan infrastruktur adalah dengan program kebijakan ibu kota baru, ke wilayah yang non-javasentris. Pada pertengahan 2019, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar Jawa. Lokasi ibu kota baru merupakan wilayah yang meliputi sebagian besar wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) telah ditetapkan secara resmi sebagai salah satu agenda proyek prioritas strategis nasional (Kementerian PPN/Bappenas, 2020). Hal ini berarti dalam kurun waktu 2020-2024 proyek pemindahan IKN yang nilai pembiayaannya mencapai Rp466,04 triliun harus dilaksanakan. Ketetapan putusan ini juga sekaligus menjawab kepastian kebijakan tersebut. Pemerintah meyakini pemindahan IKN akan memberikan sejumlah manfaat ekonomis antara lain peningkatan PDB nasional, pemerataan pembangunan, kesempatan kerja, penurunan kemiskinan, dan kesejahteraan secara umum (Adinugroho et al., 2022).

Pemindahan ibu kota negara (IKN) tentunya memiliki limitasi dan tantangan ekologis yang tinggi, sehingga pembangunan ibu kota negara haruslah memperhatikan karakteristik wilayah, baik secara ekologis, ekonomi, geologi, maupun sosial agar dapat meminimalkan risiko atau dampak dari lingkungan hidup. Pada dasarnya, konsep forest city yang direncanakan untuk dilakukan oleh pemerintah sudah memperhatikan sisi lingkungan hidup. Namun, dalam pelaksanaannya haruslah sesuai atau berbasis pada panduan kota hijau Indonesia dengan memenuhi 8 indikator dalam mewujudkan kota hijau, ialah: perencanaan serta perancangan kota yang berkepanjangan; pelaksanaan RTH; penerapan bangunan hijau yang ramah energi; pengolahan sampah secara terpadu; penerapan ramah lingkungan dalam pemakaian transportasi; kenaikan mutu air perkotaan; dan pengembangan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha seperti komunitas hijau.8 Juga berdasar pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Aloysius Hari Kristianto ditemukan bahwa konsep green economy adalah suatu harapan baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Konsep green economy dapat diartikan suatu wujud perekonomian bertaraf lingkungan dimana terdapatnya penyelarasan antara perkembangan dan pembangunan ekonomi tanpa mengganggu lingkungan dengan senantiasa mengedepankan prinsip sustainable development (pembangunan berkepanjangan).9 Konsep green economy dijadikan sebagai standar operasional ataupun pedoman dalam mencapai kemajuan dalam ekonomi lingkungan selaku pilar dari implementasi pembangunan berkepanjangan dengan mengarah pada ekonomi rendah karbon serta hijau. Konsep green economy meningkatkan ekonomi dengan metode yang berguna, berkeadilan sosial serta ramah lingkungan, dan mempromosikan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan secara berkelanjutan. Terdapat 6 bidang utama dalam konsep green economy, yaitu, bangunan hijau, energi terbarukan, pengelolaan air, pengelolaan lahan, dan transportasi berkelanjutan, serta pengelolaan limbah. UNEP (United Nations Environment Programme) menyatakan bahwa green economy adalah sebuah sistem yang mengandung seluruh kegiatan perekonomian yang menciptakan mutu hidup manusia dalam jangka panjang tanpa mempertaruhkan kepentingan penerus yang hendak tiba akibat dari risiko terkait akibat lingkungan serta keterbatasan ekologis.11 Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini bertujuan meninjau pengoptimalan konsep forest city melalui konsep green economy.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Ibu kota nusantara merupakan sebuah kota yang dirancang sebagai pusat pemerintahan suatu negara; secara fisik ibu kota negara umumnya difungsikan sebagai pusat perkantoran dan tempat berkumpul para pimpinan pemerintahan. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada definisi baku mengenai ibu kota di Indonesia. Akan tetapi, bila ditafsirkan implisit berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yang mana dalam penjelasan Pasal 5 disebutkan bahwa Penyelenggaraan pemerintahan dalam ketentuan ibu kota dimaksudkan sebagai tempat kedudukan lembaga pusat baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan tempat kedudukan kantor perwakilan lembaga internasional.

Sejumlah dampak sosial, politik, ekonomi dan ekologi menjadi beban Jakarta sebagai ibu kota negara antara lain:

  • Pemerintahan sentralitis melihat dinamisnya kemajemukan sosial budaya masyarakat dan keseragaman ekosistem wilayah negara kepulauan.
  • krisis ekologi, yang berupa pencemaran udara, pencemaran air tanah, air bersih, banjir rutin, tata ruang yang semrawut, munculnya kawasan kumuh, lingkungan hidup yang kurang nyaman Secara alami Jakarta memang rawan terhadap banjir, karena terletak pada kipas aluvial yang berkembang dari Selatan (Bogor) dan dialiri oleh 13 sungai dengan daerah hulunya bercurah hujan tinggi, yang sebagian lahannya telah terbangun.

Kemudian saat ini telah terbit UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan poin substansi pengaturan sebagai berikut :

  • Pembentukan Ibu Kota Nusantara di daerah kabupaten paser penajam utara Kalimantan timur sebagai IKN dan badan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  • Pengaturan peta delineasi kawasan strategis nasional IKN dan rencana induk IKN
  • Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pertahanan dan keamanan IKN
  • Pemindahan Kedudukan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, Dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional di IKN
  • Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
  • Tata Kelola Barang Milik Negara dalam rangka pemindahan IKN.
  • Partisipasi masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.

Prinsip Pembangunan Dasar Ekonomi IKN Dalam mewujudkan konsep Tiga Kota yang kokoh yaitu IKN, Balikpapan, dan Samarinda akan membentuk segitiga pembangunan ekonomi yang saling melengkapi yang di desain sebagai berikut :

  • IKN akan menjadi 'saraf dalam strategi Tiga Kota sebagai pusat pemerintahan baru dan pusat inovasi hijau yang berperan sebagai basis untuk sektor-sektor baru yang didorong oleh inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN juga akan menjadi basis untuk Smart City dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan.
  • Samarinda akan menjadi 'jantung' dari struktur Tiga Kota yang mentransformasi sektor pertambangan, minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan berkelanjutan. Samarinda juga diharapkan dapat memperoleh manfaat dari peningkatan aktivitas pariwisata di wilayah Kalimantan Timur.
  • Balikpapan akan menjadi 'otot' pembangunan ekonomi Tiga Kota dengan memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah mapan untuk sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor serta memperkuat peran superhub ekonomi dalam arus perdagangan antar dan intra-regional. Balikpapan juga akan menampung klaster petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk dari minyak dan gas hulu menjadi berbagai turunan petrokimia hilir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun