Mohon tunggu...
Riky Rinovsky
Riky Rinovsky Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cinta Damai

Anak Negeri Ujung Utara Indonesia https://gurindam.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas

15 Desember 2021   15:21 Diperbarui: 15 Desember 2021   17:19 1386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musyawarah Besar Provinsi Baru digelar di Natuna (14/12/2021) /Koleksi pribadi

NATUNA- Pemekaran Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus terus bergulir. Saat ini panitia pemekaran Provinsi Khusus Natuna-Anambas telah pun menggelar Musyawarah Besar (Mubes) di Gedung Sri Srindit, Kota Ranai, Natuna, Selasa (14/12/2021).

Bupati Natuna, Wan Siswandi, yang di dampingi Wakil Bupati Rodhial Huda, dalam sambutannya mengatakan, secara pribadi maupun secara kepemerintahan ia menyambut baik pelaksanaan Mubes tersebut.

“Saya selalu mendukung program yang bersifat positif, apalagi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Siswandi saat membuka Mubes Pemekaran Natuna-Anambas.

Pada Musyawarah besar ini telah melahirkan ketua tim yang dipercayakan oleh 11 orang tim formatur yaitu ketua tim adalah H Umar Natuna dari akademisi. 

Sedangkan nama motor penggerak perjuangan ditetapkan pada Musyawarah besar itu adalah diberi nama, Badan Perjuangan Pembentukan Propinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas atau disingkat (BP3K2NA).

Sedangan nama yang ditetapkan adalah Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.

Sementara dalam mubes kali ini yang mana para utusan dari Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama rakyat menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan sebuah otonomi baru.

Turut hadir Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris bersama Anggota DPD RI Ria Saptarika, Tokoh Masyarakat Daeng Rusnadi, Anggota DPR Provinsi Kepri Hadi Candra dan Ilyas Sabli, para Anggota dan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Perwakilan Staf Khusus Provinsi Kepri Basaruddin Idris dan para Akademisi, Mahasiswa, Ketua STAI Natuna H. Umar Natuna, Tokoh Pemuda, Paguyuban Masyarakat Natuna Anambas.

Berikut petikan Pandangan Umum Utusan Kabupaten Kepulauan Anambas disampaikan Pada Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Natuna Anambas di sampaikan Nasrul Arsyad, Selasa, Gedung Sri Serindit (14/12/2021) siang.

BUKAN LANCANG SEMBARANG LANCANG

LANCANG MENUJU KE LAUT BIRU

BUKAN DATANG SEMBARANG DATANG

DATANG UNTUK MENYAMPAIKAN PANDANGAN UMUM MENUJU PROVINSI BARU

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Yang terhormat Anggota DPD RI

Yang Terhormat Anggota DPR RI

Yang Terhormat Bapak Bupati Natuna

Yang Terhormat Bapak Bupati Kepulauan Anambas yang hadir bersama kami dalam rombongan dengan Kapal Bukit Raya.

Yang Terhormat Ketua DPRD Kabupaten Natuna

Pimpinan Sidang yang kami muliakan

Hadirin Peserta Musyawarah Besar Masyarakat Natuna Anambas yang berbahagia.

Puji syukur dengan tulus ikhlas kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa memberikan kenikmatan yang tak terhitung jumlahnya. Kemudian Sholawat serta salam selalu tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW Allahumma Shalli Ala Syadina Muhammad.

Alhamdulilah atas izin dan kuasa-Nya pada hari yang berbahagia melalui forum Musyawarah Besar ini, kita dapat hadir dalam sebuah agenda besar dan bersejarah. Agenda yang akan menjadi titik awal dimulainya pergerakan konstitusional masyarakat Natuna dan Anambas untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan bersama.

Pimpinan Sidang yang Kami Muliakan dan Seluruh Peserta Musyawarah Besar Masyarakat Natuna dan Anambas yang berbahagia.

Sebagai juru bicara utusan Kabupaten Kepulauan Anambas, perkenankan kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Utusan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Musyawarah Besar Masyarakat Masyarakat Natuna Anambas Tahun 2021 dengan agenda Menuju Pemekaran Provinsi Baru, sebagai berikut:

DASAR PEMIKIRAN

Secara historis, The Founding Fathers, telah menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat 1, 2, dan 5 (perubahan Kedua) UUD 1945 menentukan bahwa:

Ayat 1: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat 2: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat 5: Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Pasal tersebut di atas mengatur tentang pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk melancarkan jalannya pemerintahan dan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan pemekaran daerah, secara filosofis, bahwa tujuan pemekaran daerah merujuk pada tiga kepentingan, pertama:

Pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat, kedua peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, dan ketiga memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Selain daripada landasan filosofis tersebut, letak geografis Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang berbatasan dengan Laut China Selatan yang kini disebut Laut Natuna Utara, jika ditinjau dari sisi geo politik, geo ekonomi dan geo strategis, menjadikan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi ‘rebutan’ negara lain, yang sudah barang tentu hal ini menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SEKILAS TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan) yang hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Riau telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kabupaten Kepulauan Anambas atau gugusan Kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial Belanda pernah menjadi pusat kewedanan yakni berpusat di Tarempa.

Ketika itu, Tarempa adalah pusah pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut district dan Jemaja sebagai wilayahnya disebut Onderdistric dengan ibukota Letung.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965 terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.

Kemudian melalui Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 terbentuklah Kabupaten Natuna, bersama sejumlah Kabupaten di Riau. Kabupaten Natuna saat itu terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Kecamatan Bungguran Barat, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan, Kecamatan Midai dan Kecamatan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan. Dengan penambahan Kecamatan Palmatak, Kecamatan Bungguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bungguran Timur Laut, Kecamatan Bungguran Tengah, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Jemaja Timur, dan Kecamatan Siantan Tengah.

Selanjutnya dengan alasan memperpendek rentang kendali, antara Natuna dengan Anambas, kemudian muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonomi tersediri.

Melalui perjuangan yang cukup panjang baik di Pusat maupun di daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 Tanggal 24 Juni 2008, yang saat ini sudah terbentuk sepuluh kecamatan.

LATAR BELAKANG MASALAH

Undang-Undang No 23 tahun 2014 telah merubah tatanan dan sistim pengelolaan pemerintah daerah. Semula, sejumlah kewenangan berada di kabupaten/kota kini beralih ke Pemerintah Provinsi.

Sejak diterapkannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, sejumlah kewenangan itu tidak lagi di Kabupaten melainkan di provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Melalui UU No. 23 itu pula, telah terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Pengelolaan perairan yang sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dahulu 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil.

Kami memandang bahwa, pengalihan kewenangan itu justru mendegradasi upaya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

Tak heran jika kemudian, muncul anggapan bahwa pemberian kewenangan hanya kepada Pemerintah Daerah Provinsi itu, tidak lagi sesuai dengan maksud diberikannya otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

SOLUSI DAN REKOMENDASI

Berdasarkan pada Dasar Pemikiran dan Latar belakang tersebut, kami utusan Kabupaten Kepulauan Anambas memandang perlu adanya sikap bersama dalam memperjuangkan pemekaran Provinsi Baru Natuna Anambas.

Sebuah sikap KAYUH SERENTAK LANGKAH SEPIJAK sebagaimana motto Kabupaten Kepulauan Anambas yang bermakna “Mengedepankan Semangat Kebersamaan, Seiya Sekata dan senantiasa mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat guna mewujudkan tujuan dan cita-cita luhur meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan.

Pimpinan Sidang, Hadirin yang Kami Muliakan..!

Adapun dalam kesempatan yang berbahagia ini, dengan ucapan Bismilllahirahmanirahim, kami utusan Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan SETUJU atas rencana pemekaran Provinsi baru Natuna Anambas dan mengusulkan nama Provinsi baru ini adalah PROVINSI KEPULAUAN NATUNA ANAMBAS atau disingkat PROVINSI KNA.

Adapun argumentasinya, bahwa kita ketahui bersama nama Natuna dan Anambas saat ini tidak hanya dikenal lingkup Nasional akan tetapi telah menjadi identitas daerah kabupaten berskala internasional.

Tentu hal ini akan memudahkan para stakeholder (Para Pemangku Kebijakan) dalam melakukan identifikasi masalah yang pada akhirnya memuluskan perjuangan masyarakat Natuna Anambas menuju Provinsi baru.

Sedangkan Kata Natuna dan Anambas, sudah terlanjur menjadi framing sebagai daerah perbatasan yang pada beberapa tahun terakhir kerap menjadi pusat pemberitaan yang tentunya menjadi nilai tawar dengan pemerintah pusat.

Sedangkan penggunaan kata “Kepulauan” tidak hanya menjadi variable biasa, akan tetapi merupakan sebuah fakta riil tentang kondisi geografis Natuna dan Anambas yang terdiri dari gugusan pulau.

Selain itu, melekatnya nama “Kepulauan” diharapkan menjadi Keunggulan Komparatif Daerah dan Competitif Advantege ditinjau dari aspek geo strategic, politik dan geo ekonomi.

Selanjutnya, guna mewujudkan keinginan dan cita-cita luhur tersebut, maka kami memandang perlu dibentuk wadah atau lembaga legal dan berbadan hukum.

Pimpinan Sidang, Peserta Musyawarah Besar Masyarakat Natuna Anambas, yang kami muliakan.

Adapun nama lembaga yang dimaksud tersebut kami mengusulkan Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas atau disingkat BP3KNA. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata badan adalah batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala.

Namun jika nama Badan digabungkan dengan sebuah frasa majemuk, maka makna dan artinya berubah menjadi sebuah lembaga yang didalamnya berhimpun beberapa orang yang memiliki tujuan bersama.

REKOMENDASI

Pimpinan Sidang, Peserta Musyawarah Besar Masyarakat Natuna Anambas, yang kami hormati;

Merujuk pada berbagai argumentasi yang telah kami sampaikan diawal, bahwa jika kita sepakat mewujudkan cita-cita bersama menuju kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh peserta Musyawarah Besar ini, terkhusus kepada saudara-saudara abang-abang kami Masyarakat Natuna, pada kesempatan ini kami merekomendasikan beberapa hal untuk kemudian akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan hasil Musyawarah Besar ini:

Bahwa Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Natuna Anambas mendorong sepenuhnya atas usulan Pemekaran Dua Kabupaten Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Kabupaten Kepulauan Jemaja (KKJ) dan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara (KKAU).

Bahwa Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pembangunan Infrastruktur lainnya diberikan secara adil, merata dan proporsional.

Bahwa Pengisian aparatur pemerintah Provinsi Kepulauan Natuna Anambas diberikan secara proporsional dengan tetap mengedepankan kompetensi jabatan.

Menjadikan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dengan menetapkan Pulau Siatan, Pulau Palmatak dan Pulau Jemaja sebagai kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zona) dan memasukkan klausula tersebut sebagai norma atau pasal pada RUU Pemekaran Provinsi Kepulauan Natuna Anambas.

1.Mendorong Anambas, Palmatak dan Jemaja sebagai kawasan wisata nasional

2.Mendorong penetapan Bandara Jemaja sebagai Bandara Internasional.

3.Mendirikan Universitas Negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Demikian padangan umum Utusan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Musyawarah Besar Masyarakat Natuna Anambas Tahun 2021 Menuju Pemekaran Provinsi Baru.

Sebagai penutup dari pandangan umum ini, kami ingin menitip pesan dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa hendaknya janganlah menjadikan ajang perjuangan ini sebagai entitas politik kekuasaan, sedapat mungkin kita menghindari potensi munculnya benturan politik kekuasaan tersebut.

Dan fokus kepada spirit perjuangan, bahwa munculnya gagasan pemekeran Provinsi Natuna Anambas adalah murni atas keinginan Masyarakat.

Sebelum saya akhiri kami akan menyampaikan sebait pantun penutup.

LAJU LAJU PERAHU LAJU

HALUAN MENUJU KE SUNGAI HULU

HARI INI MASYARAKAT NATUNA ANAMBAS BERSATU PADU

MENUJU PERUBAHAN PROVINSI BARU

Billahitaufikwalhidayah, Wassalamualaikum Wr. Wb.

Juru Bicara

Indra Syahputra

Muh Nasrul Arsyad, SE. M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun