Sedangkan Kata Natuna dan Anambas, sudah terlanjur menjadi framing sebagai daerah perbatasan yang pada beberapa tahun terakhir kerap menjadi pusat pemberitaan yang tentunya menjadi nilai tawar dengan pemerintah pusat.
Sedangkan penggunaan kata “Kepulauan” tidak hanya menjadi variable biasa, akan tetapi merupakan sebuah fakta riil tentang kondisi geografis Natuna dan Anambas yang terdiri dari gugusan pulau.
Selain itu, melekatnya nama “Kepulauan” diharapkan menjadi Keunggulan Komparatif Daerah dan Competitif Advantege ditinjau dari aspek geo strategic, politik dan geo ekonomi.
Selanjutnya, guna mewujudkan keinginan dan cita-cita luhur tersebut, maka kami memandang perlu dibentuk wadah atau lembaga legal dan berbadan hukum.
Pimpinan Sidang, Peserta Musyawarah Besar Masyarakat Natuna Anambas, yang kami muliakan.
Adapun nama lembaga yang dimaksud tersebut kami mengusulkan Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas atau disingkat BP3KNA.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata badan adalah batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala.
Namun jika nama Badan digabungkan dengan sebuah frasa majemuk, maka makna dan artinya berubah menjadi sebuah lembaga yang didalamnya berhimpun beberapa orang yang memiliki tujuan bersama.
REKOMENDASI
Pimpinan Sidang, Peserta Musyawarah Besar Masyarakat Natuna Anambas, yang kami hormati;
Merujuk pada berbagai argumentasi yang telah kami sampaikan diawal, bahwa jika kita sepakat mewujudkan cita-cita bersama menuju kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh peserta Musyawarah Besar ini, terkhusus kepada saudara-saudara abang-abang kami Masyarakat Natuna, pada kesempatan ini kami merekomendasikan beberapa hal untuk kemudian akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan hasil Musyawarah Besar ini: