Puji syukur dengan tulus ikhlas kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam yang senantiasa memberikan kenikmatan yang tak terhitung jumlahnya. Kemudian Sholawat serta salam selalu tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW Allahumma Shalli Ala Syadina Muhammad.
Alhamdulilah atas izin dan kuasa-Nya pada hari yang berbahagia melalui forum Musyawarah Besar ini, kita dapat hadir dalam sebuah agenda besar dan bersejarah. Agenda yang akan menjadi titik awal dimulainya pergerakan konstitusional masyarakat Natuna dan Anambas untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan bersama.
Pimpinan Sidang yang Kami Muliakan dan Seluruh Peserta Musyawarah Besar Masyarakat Natuna dan Anambas yang berbahagia.
Sebagai juru bicara utusan Kabupaten Kepulauan Anambas, perkenankan kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Utusan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Musyawarah Besar Masyarakat Masyarakat Natuna Anambas Tahun 2021 dengan agenda Menuju Pemekaran Provinsi Baru, sebagai berikut:
DASAR PEMIKIRAN
Secara historis, The Founding Fathers, telah menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat 1, 2, dan 5 (perubahan Kedua) UUD 1945 menentukan bahwa:
Ayat 1: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.
Ayat 2: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 5: Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal tersebut di atas mengatur tentang pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk melancarkan jalannya pemerintahan dan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan bangsa.
Berkaitan dengan pemekaran daerah, secara filosofis, bahwa tujuan pemekaran daerah merujuk pada tiga kepentingan, pertama: