[dokpri]
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  Berang pada nelayan-nelayan Asing . Mereka disebutnya kerap mengambil ikan Napoleon melalui pemindahan hasil ikan di tengah laut China Selatan (transhipment).
Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adanya kepastian hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mana zona laut yang dilindungi termasuk dalam zona pemanfaatan.
Zona laut yang dilindungi seperti terumbu karang dan rumah ikan (ekosistem) dan ikan napoleon dan penyu (biota laut).
Susi mengatakan, permintaan ikan Napoleon hidup cukup tinggi dari Hong Kong. Akibatnya sulit untuk melestarikan ikan tersebut. Apalagi proses penangkapannya memakai racun.
"Ikan-ikan napoleon kita ini bukan dipancing, namun diracun. Kalau enggak diracun, mereka tidak mau keluar dari gua-gua di dalam laut kecuali ditombak. Tapi kan Hong Kong maunya ikan hidup," kata Susi saat kunjungan Ke natuna Berapa Waktu lalu.
Menteri yang pernah memiliki usaha pengepulan ikan ini mengatakan bahwa dampak dari penyebaran racun ini bernilai miliaran rupiah.Â
“Sebab terumbu karang tempat mereka hidup menjadi rusak dan mati," kata Susi.
Nilai kerugian Indonesia, kata Susi, mencapai US$ 50 juta. Oleh sebab itu, Susi melarang aktifitas jual beli ikan Napoleon ini di perairan Indonesia. "Biar kita pulihkan dulu keadaan lautnya" ujarnya.
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di pasar internasional mencapai 180 dollar Amerika per kilogram. Dari data statistik terakhir Kementerian, volume penangkapan ikan ini di Indonesia mencapai 2.000 ton.
Â
untuk ikan jenis ini sangat besar, namun budidaya jenis ikan ini hanya bisa sebatas pembesaran dengan pengambilan benih dari alam.
Ini mengingat penakaran  penetasan telur di luar habitat asli sangat sulit, tingkat keberhasilannya hanya 2-3 % saja.
Maka perburuan liar di alam menjadi jalannya, bahkan dengan cara-cara yang merusak alam serta melebihi kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di dunia internasional, ikan ini sangat dilindungi dan dilarang perdagangannya. Oleh International Union for the Conservation of Nature Resources (IUCN), ditetapkan bahwa ikan ini dilindungi di dunia karena telah langka dan terancam populasinya di alam.
Pada COP 13 Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004Â
negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini ke dalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES.
Walaupun di Indonesia Ikan Napoleon belum termasuk satwa liar yang dilindungi, namun ada beberapa peraturan tentang larangan menangkapnya, sebagaimana disebut dalam:
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tanggal 16 Mei 1995 tentang pelarangan penangkapan ikan Napoleon Wrasse.Â
2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 95/EP/V/95 tanggal 21 Mei 1995 tentang larangan ekspor ikan Napoleon Wrasse.
Kenyataannya, diperkirakan 50% ikan yang masuk ke Hongkong berasal dari jalur ilegal yang luput dari pengawasan.Â
Pengawasan penjualan ikan ini hanya terfokus hanya lewat udara saja, padahal penjualan ilegal ikan ini sebagian besar melalui laut.
Di negara-negara lain telah menghentikan total penangkapan dan ekspor ikan Napoleon.Â
Australia yang memiliki kemampuan sistem pengelolaan dan pengawasan laut terbaik di duia, telah melarang total perdagangan ikan ini.
Maladewa melarang total penangkapan ikan ini karena memiliki manfaat lebih besar untuk pariwisata, Napoleon menjadi atraksi yang disukai oleh penyelam.
Negara lain yang dulunya penyuplai pasar internasional, seperti Filipina, Papua Nugini, juga telah menghentikan penangkapan.
Bahkan China sendiri, yang merupakan konsumen utama ikan Napoleon, hanya memperbolehkan penangkapan ikan ini untuk kenutuhan konservasi.
Pemerintah harus lebih berperan aktif dalam mengawasi penangkapan dan penjualan ikan Napoleon. Pendataan tentang jumlah populasi ikan ini di alam belum terlaksana, data tentang penjualan ikan ini dipasaran juga belum tersedia.
Sangat disayangkan, Indonesia sebagai yang termasuk dalam kawasan Coral Triangle dunia, menganggap sepeleh permasalahan ini.
Silang Terbalik Apa terjadi Di Dua kabupaten pemerkaran provinsi kepri Primadona penghasilan nelayan
Silang Terbalik Apa terjadi Di Dua kabupaten pemerkaran provinsi kepri tersbut justru  Budi daya Ikan karang merupakan Sumber Terbesar pendapatan Ekonomi Dua Daerah Terdiri dari Budi daya ikan Napoleon dan Karang.
Dalam penelusuran Penulis Ahir Bulan lalu Di kabupaten Kepulauan  Anambas ,Para nelayan Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, masih menjadi handalan untuk mengekspor ikan napoleon hingga 300 ton per bulan bernilai sekitar Rp3 miliar, kata wakil bupati Abdul Haris SH.
Ia mengatakan, ikan napoleon dibudidayakan nelayan  setelah sebelumnya ditangkap dari perairan Anambas hingga Laut China Selatan.Â
Biasanya, ikan itu diekspor ke Hong Kong. Budidaya ikan yang harga satu ekornya bisa mencapai Rp1 juta itu dilakukan secara tradisional oleh warga setempat.Â
Menurut wakil bupati, masyarakat pesisir sangat bergantung hidup pada penjualan ikan yang dinyatakan hampir punah itu.Â
Terdapat lebih dari 100 kelompok budidaya ikan napoleon di Anambas, tersebar di hampir setiap pulau yang dihuni masyarakat.Â
Mengenai rencana pemerintah pusat untuk menghentikan ekspor ikan napoleon, ia mengatakan pemerintah kabupaten berharap ada pengecualian untuk Anambas.
 "Kami berharap ada kekhususan untuk Anambas agar ekspor tidak dihentikan," kata dia.
Budidaya dan tangkap ikan napoleon adalah mata pencarian utama masyarakat Anambas.Â
Menurut dia, budidaya dan tangkap ikan napoleon di Anambas harus didukung demi perekonomian masyarakat.
 "Yang perlu adalah pengaturan dan pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan ikan napoleon," kata dia.
Hal yang sama juga di rasakan Warga kabupaten Natuna terutama para nelayan budidaya ikan napoleon, kini khawatir tidak bisa menjual ikannya.
Menyusul dikeluarkannya moratorium izin kapal tangkap dan kapal angkut ikan hidup bebendera asing memasuki perairan Indonesia.
Hal ini sontak bakal menimbulkan kerugian besar bagi mereka. Sampai saat ini mereka tidak menemukan solusi lain agar ikan yang bernilai tinggi itu bisa diangkut ke negara-negara pengimport ikan yang diyakini mengandung khasiat hoki itu.Â
Eko Sedanau  yang juga seorang pembudidaya ikan mahal itu mengaku kaget alang kepalang dengan adanya moratorium itu.
Ia tidak tahu meski berbuat apa agar mereka dapat menjual ikannya itu. Namun kebetulan saja, dalam rentang waktu yang tidak lama setelah moratorium itu dikeluarkan pemerintah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti datang mengunjungi Natuna.Â
Kedatangannya itu juga sempat membuka sesi dialog dengan warga nelayan setempat. Eko Sedanau menghimpun kesempatan bertanya diberikan bupati natuna Ilyas sabli.
Dalam dialog dengan Menteri Susi, ia mengemukakan segala keluh kesahnya beserta warga nelayan lainnya mengenai nasib ikannya yang terancam tak terjual gara-gara moratorium izin angkut ikan hudup bagi kapal  asing yang dikelurkan Mentri Susi.
 "Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Bu Menteri, kami benar-benar dirugikan oleh moratorium yang dikelurkan Bu Menteri jika tidak ada solusi lain bagi kami. Karenanya pada kesempatan ini kami mohon solusi dari Bu Menteri," kata Eko Sedanau kepada Menteri Susi dalam dialog terbuka yang digelar di Sisi Basisir, Ranai, belum lama ini.
Terkait hal itu, Menteri Susi Enteng saja menanggapinya, Ia menyarankan kepada warga pembudidaya agar tetap tenang, karena solusi untuk mengatasi kondisi tersebut sangat gampang.Â
Menurut dia, kapal yang bisa mengangkut hasil budidaya merek ke negeri tujuannya sangat banyak di Indonesia. Merek tinggal pergunakan saja kapal-kapal tersebut.Â
"Mengenai kekhawatiran bapak-bapak saya maklumi, cuma saya minta bapak-bapak jangan terlalu khawatir dan saya harap bapak tenang aja, kita tinggal cari kapal saja, orang kita di Indonesia banyak yang punya kapal seperti itu, jangan khawatir, gampang itu, Insya Allah ikan bapak-bapak bakal terjual, harap tenang ya," pungkasnya seraya di sambut tepuk tangan yang sangat meriah oleh hadirin.
Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adanya kepastian hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mana zona laut yang dilindungi termasuk dalam zona pemanfaatan.
Zona laut yang dilindungi seperti terumbu karang dan rumah ikan (ekosistem) dan ikan napoleon dan penyu (biota laut).
silahkan baca Berita terkait maling Ikan Laut Di laut China Selatan.
http://regional.kompasiana.com/2011/07/19/perbatasan-ekspor-ikan-hidup-ke-hongkong-382122.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H