[dokpri]
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  Berang pada nelayan-nelayan Asing . Mereka disebutnya kerap mengambil ikan Napoleon melalui pemindahan hasil ikan di tengah laut China Selatan (transhipment).
Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adanya kepastian hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mana zona laut yang dilindungi termasuk dalam zona pemanfaatan.
Zona laut yang dilindungi seperti terumbu karang dan rumah ikan (ekosistem) dan ikan napoleon dan penyu (biota laut).
Susi mengatakan, permintaan ikan Napoleon hidup cukup tinggi dari Hong Kong. Akibatnya sulit untuk melestarikan ikan tersebut. Apalagi proses penangkapannya memakai racun.
"Ikan-ikan napoleon kita ini bukan dipancing, namun diracun. Kalau enggak diracun, mereka tidak mau keluar dari gua-gua di dalam laut kecuali ditombak. Tapi kan Hong Kong maunya ikan hidup," kata Susi saat kunjungan Ke natuna Berapa Waktu lalu.
Menteri yang pernah memiliki usaha pengepulan ikan ini mengatakan bahwa dampak dari penyebaran racun ini bernilai miliaran rupiah.Â
“Sebab terumbu karang tempat mereka hidup menjadi rusak dan mati," kata Susi.
Nilai kerugian Indonesia, kata Susi, mencapai US$ 50 juta. Oleh sebab itu, Susi melarang aktifitas jual beli ikan Napoleon ini di perairan Indonesia. "Biar kita pulihkan dulu keadaan lautnya" ujarnya.
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di pasar internasional mencapai 180 dollar Amerika per kilogram. Dari data statistik terakhir Kementerian, volume penangkapan ikan ini di Indonesia mencapai 2.000 ton.
Â
untuk ikan jenis ini sangat besar, namun budidaya jenis ikan ini hanya bisa sebatas pembesaran dengan pengambilan benih dari alam.
Ini mengingat penakaran  penetasan telur di luar habitat asli sangat sulit, tingkat keberhasilannya hanya 2-3 % saja.
Maka perburuan liar di alam menjadi jalannya, bahkan dengan cara-cara yang merusak alam serta melebihi kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di dunia internasional, ikan ini sangat dilindungi dan dilarang perdagangannya. Oleh International Union for the Conservation of Nature Resources (IUCN), ditetapkan bahwa ikan ini dilindungi di dunia karena telah langka dan terancam populasinya di alam.
Pada COP 13 Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004Â
negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini ke dalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES.
Walaupun di Indonesia Ikan Napoleon belum termasuk satwa liar yang dilindungi, namun ada beberapa peraturan tentang larangan menangkapnya, sebagaimana disebut dalam:
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tanggal 16 Mei 1995 tentang pelarangan penangkapan ikan Napoleon Wrasse.Â
2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 95/EP/V/95 tanggal 21 Mei 1995 tentang larangan ekspor ikan Napoleon Wrasse.
Kenyataannya, diperkirakan 50% ikan yang masuk ke Hongkong berasal dari jalur ilegal yang luput dari pengawasan.Â
Pengawasan penjualan ikan ini hanya terfokus hanya lewat udara saja, padahal penjualan ilegal ikan ini sebagian besar melalui laut.
Di negara-negara lain telah menghentikan total penangkapan dan ekspor ikan Napoleon.Â
Australia yang memiliki kemampuan sistem pengelolaan dan pengawasan laut terbaik di duia, telah melarang total perdagangan ikan ini.
Maladewa melarang total penangkapan ikan ini karena memiliki manfaat lebih besar untuk pariwisata, Napoleon menjadi atraksi yang disukai oleh penyelam.
Negara lain yang dulunya penyuplai pasar internasional, seperti Filipina, Papua Nugini, juga telah menghentikan penangkapan.
Bahkan China sendiri, yang merupakan konsumen utama ikan Napoleon, hanya memperbolehkan penangkapan ikan ini untuk kenutuhan konservasi.
Pemerintah harus lebih berperan aktif dalam mengawasi penangkapan dan penjualan ikan Napoleon. Pendataan tentang jumlah populasi ikan ini di alam belum terlaksana, data tentang penjualan ikan ini dipasaran juga belum tersedia.
Sangat disayangkan, Indonesia sebagai yang termasuk dalam kawasan Coral Triangle dunia, menganggap sepeleh permasalahan ini.
Silang Terbalik Apa terjadi Di Dua kabupaten pemerkaran provinsi kepri Primadona penghasilan nelayan
Silang Terbalik Apa terjadi Di Dua kabupaten pemerkaran provinsi kepri tersbut justru  Budi daya Ikan karang merupakan Sumber Terbesar pendapatan Ekonomi Dua Daerah Terdiri dari Budi daya ikan Napoleon dan Karang.
Dalam penelusuran Penulis Ahir Bulan lalu Di kabupaten Kepulauan  Anambas ,Para nelayan Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, masih menjadi handalan untuk mengekspor ikan napoleon hingga 300 ton per bulan bernilai sekitar Rp3 miliar, kata wakil bupati Abdul Haris SH.
Ia mengatakan, ikan napoleon dibudidayakan nelayan  setelah sebelumnya ditangkap dari perairan Anambas hingga Laut China Selatan.Â
Biasanya, ikan itu diekspor ke Hong Kong. Budidaya ikan yang harga satu ekornya bisa mencapai Rp1 juta itu dilakukan secara tradisional oleh warga setempat.Â
Menurut wakil bupati, masyarakat pesisir sangat bergantung hidup pada penjualan ikan yang dinyatakan hampir punah itu.Â
Terdapat lebih dari 100 kelompok budidaya ikan napoleon di Anambas, tersebar di hampir setiap pulau yang dihuni masyarakat.Â
Mengenai rencana pemerintah pusat untuk menghentikan ekspor ikan napoleon, ia mengatakan pemerintah kabupaten berharap ada pengecualian untuk Anambas.
 "Kami berharap ada kekhususan untuk Anambas agar ekspor tidak dihentikan," kata dia.
Budidaya dan tangkap ikan napoleon adalah mata pencarian utama masyarakat Anambas.Â
Menurut dia, budidaya dan tangkap ikan napoleon di Anambas harus didukung demi perekonomian masyarakat.