Semua istilah itu menjadi pemustaka setelah UU No 43 TH 2007 tentang perpustakaan disahkan, dan sebutan atau istilah lainnya dihilangkan menjadi sebutan pemustaka.
Tidak hanya pustakawan yang harus diberi pendidikan sebelum menjadi pustakawan, pemustaka juga perlu didikan hingga muncullah program dalam perpustakaan yakni,
PENDIDIKAN PEMAKAI (USER EDUCATION)
Pemustaka (user), perlu diberikan edukasi terhadap layanan-layanan diperpustakaan, atau bisa dikatakan perlu dikenalkan dahulu tentang perpustakaan. dengan adanya ini pemustaka diharapkan,
Â
- Kemampuan pemustaka dalam memanfaat perpustakaan menjadi maksimal.
- Memnfaat semua fasilitas dan mampu bertanggung jawab setelah menggunakan fasilitas dan layanan yang ada.
Â
Menurut UU No 43 Th 2007 Pustakawan adalah orang yang memiliki kompetensi atau keahlian yang didapatkan dari pendidikkan atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tanggung jawab dan melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Â
Seperti disebut diatas, pustakawan harus memeliki kualifikasi dalam bidangnya, namun seperti kita lihat, diperpustakaan sekolah, hal ini belum terwujud, karena kebanyakan pustakawannya merupakan guru yang merangkap jabatan. Sehingga perpustakaan yang ada disekolah, sering tidak terolah dengan baik. Bahkan layanannya tidak berjalan semestinya. Karena dalam pasal 32, pustakawan harus
Â
- Memberikan layanan yang efektif/prima kepada pemustaka;
- Membuat/menciptakan suasana yang kondusif;
- Memberikan contoh teladan dan disiplin kepada pemustaka, dan tentunya tidak mencoreng nama baik perpustakaan.