Dr. dr. M.Nasser,SpDVE, D.Law , Gubernur World Association For Medical Law - memaparkan ada 10-12 hal yang membedakan Tindak Pidana Umum dengan Tindak Pidana Medik sehingga kita tidak semestinya memperlakukan Tindak Pidana Medik itu sebagai Tindak Pidana Umum.Â
Secara definisi saja, Tindak Pidana Medik ini sudah berbeda dengan Tindak Pidana Umum.
Menurut beliau, Tindak Pidana Medik adalah tindak pidana yang dilakukan karena perbuatan tenaga medis yang melanggar standar dan kompetensi profesi dalam pelayanan kesehatan atau tindakan medis ( Telaah Komparatif Unsur Tindak Pidana Medik dan Tindak Pidana Umum, halaman 23, dr.Riki Tsan,SpM, STHM-MHKes)
Ini berarti, secara yuridis Tindak Pidana Medik itu seyogyanya harus dibedakan dengan Tindak Pidana Umum.
Ambil contoh soal perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang atau bersifat melawan hukum dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu. Dalam konteks ini, di dalam Hukum Pidana  kita mengenal Asas Legalitas.
Prof Dr.Teguh Prasetyo, SH,Msi mengatakan bahwa Asas Legalitas termasuk asas yang boleh dikatakan sebagai tiang penyanggah hukum pidana. Asas ini tersirat di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi : ' Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan'
Prof. Topo menulis, 'Jika kita berbicara tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana itu, kita berbicara tentang criminal act (perbuatan pidana) dimana landasannya yang sangat penting adalah Asas Legalitas ( principle of legality ) yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang undangan.
Singkat kata, tidak ada pidana tanpa (landasan) perundang undangan. Asas ini dikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali artinya tiada delik, tiada hukuman, tanpa sebelumnya perbuatan itu diatur dalam undang undang pidana
Dalam konteks ini,  unsur unsur Tindak Pidana pada Tindak Pidana Medik  ini masih kabur/belum jelas, tidak tertulis secara eksplisit baik unsur perbuatan maupun ancaman pidananya dan dalam penerapannya cenderung digunakan analogi dengan unsur perbuatan dan pidana di dalam Tindak Pidana Umum.
Â
Padahal,prinsip Lex Stricta ,di dalam asas Legalitas  , melarang penggunaan analogi dalam mengambil keputusan pidana di kebanyakan sistem hukum, seperti dituturkan oleh Prof Topo di dalam bukunya 'Hukum Pidana, Suatu Pengantar' halaman.341
Jika hal ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan kepada Tindak Pidana Medik, menurut hemat kami, hal ini akan berpotensi memunculkan resiko resiko dan ketidakpastian hukum serta  munculnya dugaan dari kalangan tenaga medis adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi mereka.
Salam sehat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H